Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan, Pemerintah Jamin Kebebasan Berekspresi yang Bertanggung Jawab

Kompas.com - 06/12/2022, 15:52 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menyatakan, RKUHP telah mengakomodir kebebasan berekspresi masyarakat. Namun, hal itu juga diimbangi dengan aturan agar kebebasan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab.

“Keseimbangan itu sekaligus memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi dan juga ruang privat masyarakat,” ujar Albert pada Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

“Meski demikian, kebebasan tersebut juga diwujudkan secara bertanggung jawab, menghormati nilai-nilai keindonesiaan, dan juga menghormati hak asasi orang lain,” paparnya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Pemerintah: Keputusan yang Diambil adalah Jalan Tengah

Adapun RKUHP telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.

Albert mengungkapkan, proses pembuatan kitab hukum pidana itu tak mudah karena mesti mengakomodir kepentingan banyak pihak. Apalagi, KUHP yang berlaku saat ini adalah peninggalan pemerintah kolonial Belanda dan berlaku sejak 1918.

“Menyusun RKUHP di negeri yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-kultural, memang bukan pekerjaan yang mudah, sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan jalan tengah untuk merajut kebhinekaan Indonesia,” terangnya.

Ia mengatakan, salah satu semangat perumusan RKUHP adalah kebutuhan pembaruan hukum di Indonesia. Sebab, KUHP yang dulu dinilai memiliki asas legalitas yang kaku.

Pembaruan dalam RKUHP itu dilakukan dengan pendekatan sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Untuk mengatasi kekakuan hukum itu, RKUHP mengatur pembaruan hukum antara lain alternatif sanksi pidana selain penjara yaitu pidana denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujarnya.

Baca juga: Dasco Jelaskan soal Adu Mulut Saat Pengesahan RKUHP: Bukan Beri Catatan, Malah Minta Cabut Pasal

Diketahui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, pembuatan RKUHP telah dimulai sejak tahun 1963. Maka dari itu, ia menampik anggapan jika pengesahannya terbilang buru-buru.

"Apa 59 tahun itu terjawab terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan, berapa banyak, substansinya apa, datang dengan cepat pada kami, kami sudah siap dan kami yakin betul ini diuji ditolak," kata Yasonna dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dalam rapat paripurna, Yasonna mengungkapkan salah satu perubahan signifikan KUHP saat ini dengan RKUHP adalah hukuman mati yang dikeluarkan dari pidana pokok.

Dalam RKUHP yang disahkan, pidana mati telah dikategorikan sebagai pidana khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com