Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Ali Sebut Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J Sambil Menangis

Kompas.com - 06/12/2022, 13:12 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku pahanya dipegang-pegang korban saat dimintai keterangan oleh Eks Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.

Hal tersebut diungkapkan Benny Ali saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah Benny Ali sempat melihat Putri Candrawathi di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta.

Benny Ali mengatakan, ia tidak melihat tapi bertemu Putri Candrawathi langsung di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

"Ya dateng sama-sama ke rumahnya sama Susanto, datang dengan Pak Santo (Kabag Gakkum Provos Polri)," kata Benny Ali.

Baca juga: Putri Candrawathi Bakal Jadi Saksi di Sidang Richard Eliezer dkk Besok

Hakim kemudian kembali bertanya, "ada siapa saja saat saudara bertemu?"

"Saya, Pak Santo, Pak FS," jawab Benny Ali.

"Apa yang diceritakan sama Bu Putri saat itu?" tanya Hakim.

Benny kemudian menjelaskan, waktu di rumah Ferdy Sambo, Putri turun dari lantai 3 dan ia langsung melontarkan pertanyaan.

"Mohon maaf ibu, kira-kira apa yang terjadi yang ibu alami terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah duren tiga?" tanya Benny Ali kepada Putri Candrawathi saat itu.

Menurut Benny, Putri Candrawathi lantas menangis. Ia kemudian mengulang pertanyaan yang sama dan dijawab bahwa saat itu baru pulang dari Magelang dan sedang pakai celana pendek.

Baca juga: Penjelasan Kuat Maruf soal Duri Dalam Rumah Tangga Sambo dan Putri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini, Selasa (6/12/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini, Selasa (6/12/2022).

"(Kemudian sedang) istirahat di rumah Duren Tiga, sedang apa, santai-santai. Abis itu nangis lagi," kata Benny.

"Abis itu, Pak FS menambahkan bercerita lagi. Abis itu saya tanya lagi (ke Putri) gimana ceritanya? Selanjutnya (Putri bercerita) si Almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak. Selanjutnya almarhum itu keluar (dari kamar)," ujarnya melanjutkan.

Hakim bertanya, apa yang diceritakan Putri Candrawathi tentang pelecehan tersebut.

"Dipegang-pegang," jawab Benny Ali singkat.

"(bagian) paha?" tanya Hakim.

Dijawab Benny "iya".

Baca juga: Ketika Bharada E Bongkar Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J...

Hakim kemudian bertanya apakah hanya sebatas itu yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.

"Iya karena setiap kita tanya, nangis. Iya karena setiap kita tanya, nangis," jawab Benny.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brgadir J di Magelang.

Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Hanya Bertemu Akhir Pekan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com