JAKARTA, KOMPAS.com - Bharada Richard Eliezer mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam menyusun skenario pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Berawal saat Richard Eliezer diminta ke Lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling oleh Ricky Rizal saat hari peristiwa pembunuhan, 8 Juli 2022.
Saat itu, Richard Eliezer langsung menghadap Ferdy Sambo. Kemudian, ia ditanya terkait dengan peristiwa di Magelang yang disebut ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Ada Perempuan Datang ke Rumah Ferdy Sambo di Bangka, Ketika Keluar Menangis
Kemudian, Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer mengeksekusi mati Brigadir J dengan senjata api.
"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut, sudah kacau pikiran saya," kata Richard Eliezer memberikan kesaksian.
Namun, Richard Eliezer menyebut Ferdy Sambo menenangkannya karena di skenario tembak-menembak yang dibuat seolah-olah ia akan melindungi Putri Candrawathi dari tindak pelecehan dan juga upaya melindungi diri.
Di sela-sela menceritakan skenario itu, Ferdy Sambo juga berbincang dengan Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Minta Maaf Usai Bikin Karier Anggota Polri Terhambat karena Kasusnya
Richard mengungkapkan, Putri Candrawathi sempat mengatakan beberapa hal yang harus diantisipasi dalam pembunuhan itu.
"Dia (Sambo) menceritakan itu semua (skenario) sambil ngobrol dengan ibu (Putri). Karena ibu suaranya pelan Yang Mulia, tidak dengar secara detail. Tapi ibu (menyebut) tentang CCTV Duren Tiga, (juga) tentang sarung tangan," kata Richard Eliezer.
"Saya tidak bisa mendengar secara ini (jelas) tapi kayak entar pakai sarung tangan," ujarnya lagi.
Diketahui, dalam persidangan hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang.
"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah, Hanya Bertemu Akhir Pekan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.