JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).
"Sesuai keputusan rapat Bamus (Badan Musyawarah) direncanakan besok (hari ini)," ujar Sekjen DPR Indra Iskandar saat dimintai konfirmasi, Senin (5/12/2022).
Sebelum ini, RKUHP rencananya disahkan pada 2019. Namun, saat itu terjadi penolakan dari masyarakat yang masif sehingga pengesahan RKUHP ditunda.
Baca juga: RKUHP Disahkan Hari Ini, Berikut 12 Aturan yang Dianggap Bermasalah
Kini, DPR kembali merencanakan pengesahan RKUHP dengan sejumlah perbaikan di dalamnya.
Walau begitu, masih ada penolakan masyarakat terhadap draf RKUHP terbaru ini jelang hari pengesahan.
Didemo masyarakat
Perwakilan 21 lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan aksi menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Para demonstran membentangkan spanduk berisi penolakan hingga menaburkan bunga sebagai tanda berkabung atas RKUHP yang bakal disahkan.
Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM Minta Ada Pasal yang Dihapus dan Diperbaiki
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Citra Referandum, menilai masih ada pasal karet yang diterapkan dalam RKUHP.
Menurut dia, draf RKUHP terbaru yang bertanggal 30 November 2022 masih menyimpan pasal-pasal yang dapat mengekang kebebasan demokrasi.
Salah satunya soal larangan menyebarkan paham komunisme atau marxisme dan leninisme.
“Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di Orde Baru,” ujar Citra.
Kemudian, Ketua Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rizaldi menyoroti pasal yang mengatur ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana HAM berat dalam RKUHP.
Misalnya, kejahatan genosida di UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dipidana penjara paling singkat 10 tahun, tetapi di Pasal 598 dan 599 RKUHP diatur menjadi 5 tahun.
"Ancaman hukuman tindak pidana yang berat terhadap HAM dalam RKUHP lebih ringan dibanding ancaman hukuman pelanggaran HAM berat dalam UU Pengadilan HAM," kata Andi.
Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM: Saya Rasa DPR Paham Masih Banyak yang Tak Puas