JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kisah menarik saat persidangan kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hadiri yang menyaksikan sidang tertawa mendengar kesaksian Kuat Maruf di persidangan.
Tawa tersebut terdengar ketika Majelis Hakim menanyakan posisi tempat tidur orang-orang yang berada di rumah Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Timur sebelum dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candarawathi terjadi.
Hakim menanyakan, saat itu rombongan tamu dari Jakarta tiba di Magelang, di mana posisi mereka beristirahat?
Adapun rombongan tersebut terdiri dari Putri dan anak laki-lakinya, Yosua, Bharada Richard Eliezer, dan Susi (asisten rumah tangga Ferdy-Putri)
"Kalau untuk Ibu sama anaknya di kamar atas, Om Richard sama Yosua di kamar ruang tamu itu, saya tidur di garasi karena kamar saya dipakai Susi," ujar Kuat Maruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Bharada Eliezer Sebut Ricky Mengetahui Perintah Sambo Tembak Brigadir J tapi Tak Mau Bicara
"Karena kamar saudara dipakai Susi, kok saudara mau ngalah kan saudara yang duluan?" tanya Hakim.
Kuat Maruf kemudian menjawab, "kan Susi perempuan pak, masa tidur di garasi?"
Jawaban tersebut kemudian disambut tawa oleh para hadirin di persidangan.
Majelis Hakim kemudian menanyakan, kenapa saat itu Kuat Maruf tidak tidur dalam satu ruangan bersama Susi dan justru tidur di garasi mobil.
"Enggak, Yang Mulia, karena Susi perempuan dalam hati saya, masa tidur di garasi," imbuh Kuat Maruf.
Baca juga: Kuat Maruf Kejar Yosua Bawa Pisau, Hakim ke Ricky Rizal: Apakah Anggota Satlantas Tak Punya Naluri?
Persidangan kali ini menghadirkan Kuat Maruf menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Bakal Beri Kesaksian
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.