KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Pembentukan lembaga ini merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Lantas, apa tugas dan fungsi dari Komisi Nasional Disabilitas?
Tugas dan fungsi Komisi Nasional Disabilitas
Aturan mengenai Komisi Nasional Disabilitas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Mengacu pada peraturan ini, tujuan dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas, yaitu untuk memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Adapun tugas Komisi Nasional Disabilitas adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Komisi Nasional Disabilitas atau KND menyelenggarakan fungsi:
Kedudukan Komisi Nasional Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Anggota KND yang berjumlah tujuh orang diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi yang telah dilakukan panita seleksi calon anggota KND.
Secara struktural, KND terdiri dari tujuh orang yang meliputi ketua, wakil ketua dan lima anggota.
Tujuh anggota KND ini dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.
Mereka terdiri dari empat anggota yang berasal dari unsur disabilitas yang merepresentasikan keberagaman disabilitas dan tiga anggota berasal dari unsur nondisabilitas.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/03320041/tugas-dan-fungsi-komisi-nasional-disabilitas
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan