Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Ancam Bakal Lakukan Aksi Lebih Besar pada Selasa

Kompas.com - 05/12/2022, 22:48 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil mengancam bakal melakukan aksi penolakan lebih besar pada pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Adapun menurut rencana, pengesahan ini akan dilakukan pada Selasa (6/12/2024).

Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum menyatakan akan datang dengan massa lebih besar di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang besok ke DPR menolak RKUHP,” ujar Citra saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Senin (5/12/2022).

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Komnas HAM Minta Ada Pasal yang Dihapus dan Diperbaiki

Menurutnya draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, tidak transparan. Sebab, draf itu baru bisa diakses pada publik beberapa waktu belakangan.

Padahal, DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyepakati bakal membawa draf tersebut pada rapat kerja 24 November 2022.

“Kemudian DPR dan pemerintah tidak melakukan secara partisipasif. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah, tidak bermakna,” tuturnya.

Ia menilai, DPR dan pemerintah tak sepenuhnya mengakomodir kepentingan koalisi masyarakat sipil.

Citra menyampaikan permintaan untuk mencabut pasal yang mengancam demokrasi. 

“Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut,” katanya.

Baca juga: Mahfud Sebut Pengesahan RKUHP Sudah Sesuai Prosedur

Diketahui koalisi masyarakat sipil mencatat, masih ada 10 pasal bermasalah dalam RKUHP.

Aturan tersebut antara lain, soal hukum yang hidup di masyarakat atau living law, penghinaan pada pemerintah dan lembaga negara, unjuk rasa, kontrasepsi, penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila, serta tindak pidana terkait agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com