Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helikopter AW-101 yang Dibeli TNI AU Bekas, Pernah Dipakai PM Inggris David Cameron ke NATO Summit 2014

Kompas.com - 05/12/2022, 18:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Helikopter AgustaWestland (AW)-101 yang dibeli TNI Angkatan Udara (AU) disebut pernah digunakan mantan Perdana Menteri Inggris David Cameron untuk menghadiri North Atlantic Treaty Organization (NATO) Summit 2014.

Hal ini diungkapkan Dosen Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara, Institut Teknologi Bandung (ITB), Hisar Manongam Pasaribu.

Ia menyebutkan, helikopter yang dibeli TNI Angkatan Udara tahun 2015-2017 tersebut bukan barang baru.

Keterangan ini Hisar sampaikan di muka sidang saat diperiksa sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Tak Hadir Lagi pada Sidang Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

“Tanggal 4 September 2014 ini dipakai oleh Perdana Menteri Inggris David Cameron dan digunakan untuk penerbangan pada NATO Summit tahun 2014,” kata Hisar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Hisar mengaku telah menelusuri riwayat operasi helikopter AW-101 646 (MSN 50248) tersebut.

Pihaknya mendapati AW-101 diproduksi pada 2012. Sementara, kontrak pembelian dengan TNI AU baru dilakukan pada 2016.

Berdasarkan penelusurannya, AW-101 tersebut merupakan helikopter dengan konfigurasi VVIP dan terdaftar di Inggris dengan kode ZR343.

Nomor registrasi ini bisa berubah-ubah, bergantung pesawat tersebut berpindah kepemilikan ke negara tertentu.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri

“Nomor registrasi bisa berubah tapi karena ada MSN bisa kita telusuri dipakai oleh siapa saja dan untuk apa,” ujar Hisar.

Menurut Hisar, pihaknya juga mendapati bahwa helikopter tersebut merupakan VVIP untuk Militer Angkatan Udara India. Saat itu, pesawat tersebut menggunakan MSN 5024.

Namun, ternyata Angkatan Udara India membatalkan pembelian pesawat tersebut. Namun, helikopter tersebut kemudian digunakan pihak AgustaWestland untuk berbagai keperluan.

Salah satunya adalah untuk membawa Perdana Menteri David Cameron ke acara pertemuan NATO. Hal ini menunjukkan bahwa pesawat itu tidak digunakan untuk pengembangan.

“Jadi bukan untuk pengembangan tapi untuk keperluan VVIP,” tutur Hisar.

Baca juga: KSAU Fadjar Cuma Nyengir Saat Ditanya soal Ketidakhadiran Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Sebagai informasi, dalam dakwaannya, Jaksa KPK juga menyebut bahwa helikopter AW-101 yang dibeli oleh TNI AU merupakan barang bekas.

Hal ini merujuk pada Laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri oleh Tim Ahli ITB Tahun 2017.

Penelitian itu menyebut, data flying log helikopter itu diaktifkan pertama kali pada 29 November 2012.

Mereka juga menemukan data bahwa helikopter tersebut memiliki waktu terbang 152 jam dan waktu operasi 167.4 (seratus enam puluh tujuh poin empat).

Baca juga: Pengacara Tegaskan Eks KSAU Agus Supriatna Tak Terima Uang Korupsi Helikopter AW-101

"Helikopter AW-101 646 yang didatangkan dalam pengadaan helikopter angkut TNI AU Tahun 2016 tersebut bukan merupakan helikopter baru," kata Arief saat membacakan dakwaannya, Rabu (12/10/2022).

KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Sementara terkait keterlibatan sejumlah prajurit, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh TNI.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Baca juga: KPK Akan Koordinasi Kembali dengan TNI untuk Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Kasus AW-101

Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi yakni, eks Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekla (Purn) Agus Supriatna Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Dakwaan Jaksa KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com