Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan Jadi UU Besok

Kompas.com - 05/12/2022, 14:33 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) besok.

"Sesuai keputusan rapat bamus (badan musyawarah) direncanakan besok," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (5/12/2022).

Namun, Indra mengaku belum tahu mengenai jam berapa RKUHP akan disahkan.

Ia mengatakan, jam pengesahan RKUHP jadi UU masih dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Indra.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut RKUHP Kemungkinan Disahkan Sebelum 15 Desember
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati agar RKUHP dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II yang akan dilakukan pada rapat paripurna.

Hal itu diputuskan setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Rapat itu langsung digelar usai Komisi III DPR mengadakan rapat kerja bersama Pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I beragendakan mendengarkan pandangan mini sembilan fraksi.

"Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RKUHP, Kamis (24/11/2022).

"Setuju," jawab seluruh fraksi di Komisi III DPR.

Baca juga: RKUHP Segera Disahkan, Pakar Hukum Tata Negara: Banyak yang Masih Kacau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com