Secara terpisah, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, menyatakan berharap permohonan keringanan hukuman bagi kliennya bisa dikabulkan oleh LPSK.
"Surat ini akan kita sampaikan di muka persidangan. Harapan kami tentunya terkait dengan rekomendasi untuk penghargaan kepada Richard Eliezer, kami berharap sangat pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dri LPSK untuk klien kami," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Richard Eliezer ke Ibunya: Saya Merasa Tersiksa, Saya Akan Bicara Jujur
Dalam surat tersebut, kata Ronny, berisi tentang status Richard Eliezer sebagai terlindung LPSK atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Richard Eliezer juga disebut bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Disampaikan juga bahwa Richard Eliezer mempunyai keterangan penting terkait skenario dan perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua," kata Ronny.
Kemudian, rekomendasi lainnya LPSK menerangkan Richard Eliezer bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.
"Yang saat peristiwa menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dan merupakan atasan yang bersangkutan, sehingga berpotensi mengancam jiwanya," ujar Ronny.
Baca juga: Ungkap Permintaan Richard Eliezer, Orangtua: Tolong Doakan, Doakan Saya
Richard adalah satu-satunya dari 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan Yosua yang mendapatkan status saksi pelaku.
Saat ini dia juga tengah menjalani persidangan bersama-sama dengan 4 terdakwa lainnya, yaitu Mantan Kepala Divis Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal Wibowo (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman dalam pasal dakwaan itu adalah tertinggi pidana mati, lalu penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.