Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sebut Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Tergantung Kesaksian

Kompas.com - 05/12/2022, 13:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keputusan buat mengabulkan permohonan keringanan tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tergantung dari penilaian tim jaksa penuntut umum (JPU) atas konsistensi keterangan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/12/2022).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerbitkan rekomendasi supaya Richard mendapatkan keringanan hukuman dalam proses peradilan yang tengah dijalani.

Sebab Richard saat ini mendapatkan status saksi pelaku (justice collaborator) dari LPSK terkait perkara dugaan pembunuhan berencana itu.

Baca juga: Soal Surat Rekomendasi LPSK, Pengacara Richard Eliezer: Kami Berharap Kejaksaan Mengabulkan

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi tersebut ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang ringan.

Susilaningtyas juga menyebutkan, dalam rekomendasi dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.

"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," ujar Susilaningtyas dalam keterangannya hari ini, Senin (5/12/2022).

Menurut Sumedana, permohonan keringanan hukuman yang diajukan LPSK bagi Richard yang merupakan saksi pelaku memang sudah sesuai prosedur.

Sebab Richard yang berstatus saksi pelaku mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Baca juga: BERITA FOTO: Penasihat Hukum Richard Eliezer Serahkan Surat Penetapan Justice Collabolator

"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," ucap Sumedana.

Meski begitu, Sumedana menyatakan jaksa penuntut umum akan terlebih dulu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengabulkan permohonan dari permohonan keringanan hukuman yang diajukan LPSK bagi Richard.

Salah satu pertimbangannya adalah jaksa penuntut umum harus secara objektif menilai konsistensi keterangan Richard selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Selain itu, kata Sumedana, pengajuan rekomendasi dari LPSK itu memang ditujukan langsung kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara Richard dalam persidangan.

Baca juga: LPSK Keluarkan Rekomendasi agar Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan

Oleh karenanya, Kejagung kata Sumedana, belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.

"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," katanya.

Berharap dikabulkan

Secara terpisah, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, menyatakan berharap permohonan keringanan hukuman bagi kliennya bisa dikabulkan oleh LPSK.

"Surat ini akan kita sampaikan di muka persidangan. Harapan kami tentunya terkait dengan rekomendasi untuk penghargaan kepada Richard Eliezer, kami berharap sangat pada kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dri LPSK untuk klien kami," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Richard Eliezer ke Ibunya: Saya Merasa Tersiksa, Saya Akan Bicara Jujur

Dalam surat tersebut, kata Ronny, berisi tentang status Richard Eliezer sebagai terlindung LPSK atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Richard Eliezer juga disebut bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Disampaikan juga bahwa Richard Eliezer mempunyai keterangan penting terkait skenario dan perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua," kata Ronny.

Kemudian, rekomendasi lainnya LPSK menerangkan Richard Eliezer bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Yang saat peristiwa menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dan merupakan atasan yang bersangkutan, sehingga berpotensi mengancam jiwanya," ujar Ronny.

Baca juga: Ungkap Permintaan Richard Eliezer, Orangtua: Tolong Doakan, Doakan Saya

Richard adalah satu-satunya dari 5 terdakwa kasus dugaan pembunuhan Yosua yang mendapatkan status saksi pelaku.

Saat ini dia juga tengah menjalani persidangan bersama-sama dengan 4 terdakwa lainnya, yaitu Mantan Kepala Divis Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal Wibowo (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman dalam pasal dakwaan itu adalah tertinggi pidana mati, lalu penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Novianti Setuningsih)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kejagung Soal Rekomendasi LPSK Agar Jaksa Tuntut Ringan Bharada E: Kita Lihat Konsistensinya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com