Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sebut Pemberian Keringanan Hukuman Bharada E Tergantung Kesaksian

Kompas.com - 05/12/2022, 13:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keputusan buat mengabulkan permohonan keringanan tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tergantung dari penilaian tim jaksa penuntut umum (JPU) atas konsistensi keterangan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/12/2022).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerbitkan rekomendasi supaya Richard mendapatkan keringanan hukuman dalam proses peradilan yang tengah dijalani.

Sebab Richard saat ini mendapatkan status saksi pelaku (justice collaborator) dari LPSK terkait perkara dugaan pembunuhan berencana itu.

Baca juga: Soal Surat Rekomendasi LPSK, Pengacara Richard Eliezer: Kami Berharap Kejaksaan Mengabulkan

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, rekomendasi tersebut ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menuntut Richard Eliezer dengan hukuman yang ringan.

Susilaningtyas juga menyebutkan, dalam rekomendasi dimuat permohonan agar apa yang dinyatakan LPSK dimuat dalam surat tuntutan jaksa.

"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," ujar Susilaningtyas dalam keterangannya hari ini, Senin (5/12/2022).

Menurut Sumedana, permohonan keringanan hukuman yang diajukan LPSK bagi Richard yang merupakan saksi pelaku memang sudah sesuai prosedur.

Sebab Richard yang berstatus saksi pelaku mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Baca juga: BERITA FOTO: Penasihat Hukum Richard Eliezer Serahkan Surat Penetapan Justice Collabolator

"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," ucap Sumedana.

Meski begitu, Sumedana menyatakan jaksa penuntut umum akan terlebih dulu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengabulkan permohonan dari permohonan keringanan hukuman yang diajukan LPSK bagi Richard.

Salah satu pertimbangannya adalah jaksa penuntut umum harus secara objektif menilai konsistensi keterangan Richard selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.

Selain itu, kata Sumedana, pengajuan rekomendasi dari LPSK itu memang ditujukan langsung kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara Richard dalam persidangan.

Baca juga: LPSK Keluarkan Rekomendasi agar Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan

Oleh karenanya, Kejagung kata Sumedana, belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.

"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com