JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin mambantah pernah diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri.
Hal itu disampaikan Arif menanggapi kesaksian anggota Timsus Agus Saripul yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
“Saya belum pernah diperiksa (oleh Timsus) Pak,” ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2022).
“Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah Pak. Mungkin Bapak lupa,” ucap dia.
Baca juga: Sidang Arif Rachman, Jaksa Hadirkan Anggota Timsus dan Wakaden C Biro Paminal
Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu juga mengeklaim telah mengantongi surat perintah (sprin) penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sprin tersebut diterbitkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Sprin tersebut ditekan pada 8 Juli 2022 atau hari yang sama dengan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Tadi Bapak juga menyatakan saya tidak pernah menunjukkan sprin? karena saya belum pernah Pak, Bapak periksa,” kata Arif.
“Pertanyaan saya cuma satu Pak, seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprin berarti itu sesuai dengan SOP pak?” ucap dia.
“Iya,” kata Agus.
Dalam persidangan, Agus menyatakan Arif pernah memerintah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) untuk Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Gelak Tawa Hiasi Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J gara-gara Jaksa Ini...
Agus juga menyebutkan bahwa Timsus sempat memeriksa Arif Rachman dalam proses penyelidikan pelanggaran kode etik Polri.
Hal itu disampaikan Agus ketika menjawab pertanyaan jaksa soal perkenalannya dengan Wakaden B Biro Paminal itu.
“Tadi saksi katakan kenal terdakwa saat pemeriksaan?” kata jaksa.
“Betul,” kata Agus.
“Pemeriksaan soal apa?” timpal jaksa
“Saat itu, kami melakukan pemeriksaan kode etik terkait tupoksi jabatan di pidana umum (Dittipidum),” kata Agus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.