Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Putri Candrawathi Bantah Keterangan Bharada E soal Peran Kliennya dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.com - 01/12/2022, 22:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi membantah soal pengakuan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer terkait peran dari kliennya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022), Bharada E membongkar peran Putri dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

“Pasti kita bantah karena tidak ada bukti pendukungnya, hanya keterangan dan karangan RE saja,” kata salah satu pengacara Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Nyanyian Bharada E di Kasus Brigadir J: Ungkap Skenario Ferdy Sambo hingga Bisikan Putri Candrawathi

Ia menilai, setiap pernyataan Richard di persidangan tidak benar dan hanya berdasarkan pengakuan sepihak. 

“Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam menyusun skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu diungkapkannya Richard Eliezer saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) kemarin.

Terungkapnya peran Putri Candrawathi diketahui saat Eliezer diminta menemui Ferdy Sambo di Lantai 3 rumah pribadi yang berada di Saguling oleh Ricky Rizal saat hari peristiwa pembunuhan, 8 Juli 2022.

Baca juga: Hendra Kurniawan Akui Suruh Anak Buah Amankan CCTV Rumah Sambo

Ketika menghadap Ferdy Sambo, Richarad Eliezer ditanya terkait dengan peristiwa di Magelang yang disebut telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

Mendengar penjelasan Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, Richard Eliezer mengaku kaget.

Namun, Ferdy Sambo kemudian meminta Richard Eliezer mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak menembak yang telah disiapkan.

"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut, sudah kacau pikiran saya," kata Richard Eliezer memberikan kesaksian.

Eliezer mengungkapkan, skenario yang dibuat Ferdy Sambo dilakukan seolah-olah ia akan melindungi Putri Candrawathi dari tindak pelecehan dan juga upaya melindungi diri.

Namun, Di sela-sela menceritakan skenario itu, Ferdy Sambo juga sempat berbincang dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Soal Sprin Penyelidikan Kasus Yosua, Hendra Kurniawan: Itu Langsung dari Ferdy Sambo

Richard Eliezer mengungkapkan, Istri Sambo itu juga sempat mengatakan beberapa hal yang harus diantisipasi dalam pembunuhan itu.

"Dia (Sambo) menceritakan itu semua (skenario) sambil ngobrol dengan ibu (Putri). Karena ibu suaranya pelan Yang Mulia, tidak dengar secara detail," kata Eliezer.

"Tapi, ibu (menyebut) tentang CCTV Duren Tiga, (juga) tentang sarung tangan. Saya tidak bisa mendengar secara ini (jelas) tapi kayak entar pakai sarung tangan," ujar dia. 

Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia bersama-sama dengan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi

Terkait peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com