Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ragukan Sprin yang Dikeluarkan Sambo untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Kompas.com - 01/12/2022, 15:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan keaslian surat perintah (sprin) penyelidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang sempat ditampilkan tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam sidang ini, surat yang dikeluarkan Ferdy Sambo itu juga diperlihatkan Penasihat Hukum kepada Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi.

Baca juga: Sambo Keluarkan Sprin Pengamanan CCTV untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Menanggapi keraguan tersebut, Hakim Ketua Ahmad Suhel lantas menyatakan bahwa surat perintah penyelidikan itu tidak serta merta menjadi acuan dalam sidang dan masuk sebagai barang bukti.

Sebab, bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga mesti dilakukan konfirmasi ulang kepada saksi-saksi lainnya yang dihadirkan.

Baca juga: Pihak Hendra Kurniawan Akui Kabareskrim Telah Diperiksa dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kaltim

"Nanti kalau saatnya ada yang menjadi saksi di sini, (Ferdy Sambo) yang tanda tangan itu, kita tanyakan itu, kalau enggak, munculnya pendapat," jelas hakim Suhel.

Jaksa pun menerangkan bahwa titik keraguan dari keaslian dokumen tersebut mengenai jam kerja yang termuat dalam sprin tersebut.

Sprin yang diterbitkan Sambo yang saat itu menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dikeluarkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pukul 17.00 pada Jumat (8/7/2022).

"Bukan mengenai surat nya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu, yang kami tanyakan saksi ini, di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa," kata Jaksa.

Baca juga: 2 Anggota Propam Polri Jadi Saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

"Karena surat tadi tanggal 8 juli, sementara kejadian tanggal 8 juli di BAP terdakwa HK (Hendra Kurniawan) itu dia jam 5 (17.00). Jam kerja di biro paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," tanya jaksa kepada Radite.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 07.00 sampai jam 3 (15.00)," jawab Radite

Kendati demikian, Radite menjelaskan bahwa sprin bisa saja diterbitkan secara situasional sesuai dengan atensi dari pimpinan Divisi Propam Polri. Sehingga, menurut dia, terkait jam operasional di Biro Paminal, hanya menyangkut teknis pelayanan.

"Situasi (tergantung) pimpinan," terang Radite.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com