JAKARTA, KOMPAS.com - Henry Yosodiningrat, penasihat hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, memperlihatkan surat perintah (sprin) pengamanan CCTV di Duren Tiga.
Surat itu diperlihatkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Adapun Hendra dan Agus kini menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Di halaman 17 (BAP) kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini," papar Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Usai Keributan di Magelang, Susi Pasang Status Sambil Menangis dan Tulis Cukup Tahu Saja
Sprin itu dikeluarkan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri saat itu, Ferdy Sambo, terbit pada 8 Juli 2022 atau di hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.
Henry memperlihatkan sprin guna menganulir pernyataan Radite dalam berita pemeriksaan acara (BAP) yang menyebutkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah melakukan pelanggaran prosedur operasi standar (standar operasional prosedur/SOP) penyelidikan lantaran mengamankan barang bukti berupa CCTV di Duren Tiga.
"Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)?” tanya Henry.
Baca juga: Tangis Ferdy Sambo di Depan Bharada E: Sebut Ada Pelecehan hingga Perintahkan Penembakan
“Dalam penyampaian penjelasan dalam penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan, informasi, atau surat perintah,” jawab Radite.
Mendengar jawaban tersebut, Henry lantas mengungkapkan bahwa ada sprin yang telah diterbitkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu atasan dua kliennya itu.
“Tidak diperlihatkan (sprin saat itu),” kata Radite.
“Kalau dilihatkan sama jawabannya?” lanjut Henry.
Henry kemudian berdiri dan membawa sprin untuk Agus dan Hendra ke meja majelis hakim dan diikuti oleh Radite.
Baca juga: Ketika Bharada E Bongkar Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J...
“Pernah diperlihatkan?” tanya hakim ke Radite.
“Tidak,” ujar Wakaden C Biro Paminal itu.
“Kalau dilihatkan pendapat bakal beda?” tanya hakim.