Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Diduga Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar

Kompas.com - 01/12/2022, 19:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau, M Syahrir menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang tersebut diduga diterima Syahrir dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.

“M Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau yang Diduga Terima Suap

Ghufron mengatakan, KPK masih terus mendalami dugaan penerima gratifikasi tersebut.

Menurut Ghufron, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mempertanyakan motif maupun kepentingan penerimaan gratifikasi.

Akademisi Universitas Jember itu menyebut, ketika penegak hukum, aparatur negara, dan penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka perbuatan tersebut sudah masuk kategori gratifikasi.

“Oleh karena itu, KPK tidak sampai masuk mencari mendapatkan Rp 9 miliar karena apa saja, untuk apa saja tidak untuk kesitu,” ujar Ghufron.

Baca juga: Periksa Eks Bupati Kuansing, KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau

Hal ini berbeda dengan suap. Ghufron menjelaskan, dalam tindak pidana suap  terdapat kesepakatan antara pemberian sejumlah harta dan kepentingan penyuap.

Dalam kasus Syahrir, dugaan suap atau janji Rp 3,5 miliar memiliki kepentingan tertentu.

“Untuk kepentingan apa itu perlu dicari motif atau kepentingannya,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrir sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

Syahrir diduga meminta uang Rp 3,5 miliar kepada pihak PT Adimulia Agrolestari yang masa berlaku HGU nya akan segera habis pada 2024.

Syahrir kemudian meminta uang itu dibayarkan dalam bentuk dollar Singapura. Ia juga meminta uang muka sebesar 40 hingga 60 persen.

Permintaan ini kemudian disetujui oleh Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya memberikan uang muka 120.00 dollar Singapura atau Rp 1,2 miliar.

“Penyerahan uang 120.000 dollar Singapura dari Sudarso (General Manager PT Adimulia Agrolestari) dilakukan di rumah dinas M Syahrir,” kata Ghufron.

Baca juga: Diduga Menyuap Kepala Kanwil BPN Riau, Bos PT Adimulia Agrolestari Ditahan KPK

Ditemui awak media saat hendak dibawa mobil tahanan, M Syahrir hanya bergeming. Ia tidak mau merespons pertanyaan terkait dugaan suap maupun gratifikasi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Frank dan Sudarso sebagai tersangka. Frank mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara, Sudarso mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sudarso sebelumnya terseret kasus suap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Adapun perkara M Syahrir merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus Andi Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com