Salin Artikel

Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Diduga Terima Gratifikasi Rp 9 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau, M Syahrir menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang tersebut diduga diterima Syahrir dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.

“M Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/12/2022).

Ghufron mengatakan, KPK masih terus mendalami dugaan penerima gratifikasi tersebut.

Menurut Ghufron, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mempertanyakan motif maupun kepentingan penerimaan gratifikasi.

Akademisi Universitas Jember itu menyebut, ketika penegak hukum, aparatur negara, dan penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka perbuatan tersebut sudah masuk kategori gratifikasi.

“Oleh karena itu, KPK tidak sampai masuk mencari mendapatkan Rp 9 miliar karena apa saja, untuk apa saja tidak untuk kesitu,” ujar Ghufron.

Hal ini berbeda dengan suap. Ghufron menjelaskan, dalam tindak pidana suap  terdapat kesepakatan antara pemberian sejumlah harta dan kepentingan penyuap.

Dalam kasus Syahrir, dugaan suap atau janji Rp 3,5 miliar memiliki kepentingan tertentu.

“Untuk kepentingan apa itu perlu dicari motif atau kepentingannya,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrir sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

Syahrir diduga meminta uang Rp 3,5 miliar kepada pihak PT Adimulia Agrolestari yang masa berlaku HGU nya akan segera habis pada 2024.

Syahrir kemudian meminta uang itu dibayarkan dalam bentuk dollar Singapura. Ia juga meminta uang muka sebesar 40 hingga 60 persen.

Permintaan ini kemudian disetujui oleh Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya memberikan uang muka 120.00 dollar Singapura atau Rp 1,2 miliar.

“Penyerahan uang 120.000 dollar Singapura dari Sudarso (General Manager PT Adimulia Agrolestari) dilakukan di rumah dinas M Syahrir,” kata Ghufron.

Ditemui awak media saat hendak dibawa mobil tahanan, M Syahrir hanya bergeming. Ia tidak mau merespons pertanyaan terkait dugaan suap maupun gratifikasi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Frank dan Sudarso sebagai tersangka. Frank mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara, Sudarso mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sudarso sebelumnya terseret kasus suap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Adapun perkara M Syahrir merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus Andi Putra.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/19100971/kepala-kanwil-bpn-riau-m-syahrir-diduga-terima-gratifikasi-rp-9-miliar

Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke