Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Minta Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir Serahkan Diri, Ancam Jemput Paksa

Kompas.com - 27/10/2022, 20:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengancam akan menjemput paksa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK menetapkan Syahrir sebagai tersangka dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) dari pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya.

KPK telah menahan Frank yang merupakan bos perusahaan perkebunan sawit itu per hari ini hingga 20 hari ke depan.

Namun, Syahrir belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU

“KPK memerintahkan kepada Saudara M Syahrir yang sudah dilakukan pemanggilan tapi tidak datang untuk segera menyerahkan diri,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).

“Kami akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya,” kata Firli.

Ia pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan M Syahrir agar memberikan informasi kepada KPK.

Dengan begitu, Syahrir dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Seluruh warga masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kita,” ujar Firli.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Frank Wijaya, M. Syahrir, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengondisian dalam Pengurusan HGU di BPN Riau

KPK tidak menahan Sudarso karena saat ini ia tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Syahrir diduga menerima suap sebesar 120.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar terkait pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir di 2024. Suap itu diberikan di rumah dinas Syahrir.

“Sekitar September 2021, atas permintaan M Syahrir penyerahan uang 120.000 dollar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas M Syahrir,” kata Firli.

Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait perpanjangan izin perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: KPK Cegah Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, Frank Wijaya dan Sudarso disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, sebagai penerima suap, Syahrir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com