Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau yang Diduga Terima Suap

Kompas.com - 01/12/2022, 18:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Perwakilan Provinsi Riau, M Syahrir.

Syahrir sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk Tsk M Syahrir dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: KPK Minta Pihak Perusahaan yang Mengurus HGU di Kanwil BPN Riau Kooperatif

Ghufron mengatakan, Syahrir akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 1 hingga 20 Desember.

Ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 gedung ACLC.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari dan general manager perusahaan tersebut, Sudarso.

Frank telah ditahan pada 27 Oktober. Sementara, Sudarso saat ini tengah mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Ia turut terseret kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan perkara suap Andi Putra.

Baca juga: Periksa Eks Bupati Kuansing, KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau

Dalam perkara tersebut, Syahrir diduga meminta uang sekitar Rp 3,5 miliar untuk mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Pertemuan dilakukan oleh Sudarso yang bertindak aktif menghubungi pihak Kanwil BPN Riau atas perintah Frank Wijaya.

Syahrir meminta uang itu dibayarkan dalam bentuk dollar Singapura.

Baca juga: Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU

“Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari,” kata Ghufron.

Sudarso kemudian menyerahkan uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Syahrir di kediamannya pada September 2021.

Setelah menerima uang tersebut, Syahrir memimpin ekspose perpanjangan HGU perusahaan Frank. Ia menyatakan permohonan perpanjangan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan berbekal surat rekomendasi dari Bupati Kuansing Andi Putra.

Baca juga: KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Suap HGU Kanwil BPN Riau

"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank,” ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Syahrir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com