JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tiga orang tersebut adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir; pemilik saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
“KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengondisian dalam Pengurusan HGU di BPN Riau
Terkait hal ini, KPK menahan Frank Wijaya selaku tersangka pemberi suap selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November mendatang. Dia ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Sementara Syahrir, kata Firli, saat ini belum ditahan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sedangkan Sudarso, saat ini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
“Saudara M. Syahrial untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik dan Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” ujar Firli.
Baca juga: Usut Dugaan Suap HGU, KPK Geledah Kanwil BPN Provinsi Riau
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Ia dinyatakan bersalah menerima suap terkait perpanjangan izin perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkara ini, Frank Wijaya dan Sudarso disangka melanggar Pasal r Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, sebagai penerima suap Syahrir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.