Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hakim Agung Diduga Terima Suap, Pengamat UGM Sebut Keadilan Runtuh

Kompas.com - 01/12/2022, 15:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman mengatakan, kasus suap di Mahkamah Agung (MA) menjadi bentuk runtuhnya keadilan.

Menurut Zaenur, penyuapan Hakim Agung itu menunjukkan bahwa keadilan bisa dibeli. Perbuatan tersebut bisa berdampak begitu besar bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

“Keadilan menjadi runtuh. Kenapa? Karena keadilan bisa dibeli,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Zaneur mengatakan, dalam kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, jumlah uang dari pemberi memang bukan yang paling besar dalam sejarah penanganan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, suap tersebut mengakibatkan nasib orang yang berperkara berubah secara signifikan.

Baca juga: Eks Hakim Agung Minta Ketua MA Tunda Putusan Gazalba Saleh: Karena Ini Jual Beli Perkara

Dalam perkara ini, pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman yang sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama divonis bebas, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

“Itu ada kemudian dikasasi kemudian putusannya berbalik 180 derajat dan putusannya terbukti bersalah dan kemudian dijatuhi pidana penjara,” ujar Zaenur.

Zaenur mengatakan, terbongkarnya perkara suap ini mengungkap adanya kekhilafan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan.

Kekhilafan itu timbul karena majelis hakim diduga menerima suap sehingga putusan telah dikondisikan sesuai keinginan pihak yang berperkara.

“Sekali lagi memang runtuh, keadilan telah runtuh dengan suap jual beli perkara ini dan itulah yang paling besar,” kata Zaenur.

Baca juga: MA Batasi Diri untuk Komentari Prapaeradilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.

Baca juga: KY Akan Tempuh Proses Etik Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com