JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) curiga Ferdy Sambo semula berniat melindungi Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Agus Andrianto dalam kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebab, dalam laporan hasil penyelidikannya dahulu, Sambo mengaku menemukan dugaan keterlibatan Kabareskrim dalam kasus ini.
Namun, dengan adanya dugaan itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut tak meminta Kapolri untuk menindak Agus.
"Rekomendasi yang diberikan oleh Ferdy Sambo di dalam surat laporan penyelidikan 7 April 2022 menunjukkan bahwa Ferdy Sambo dalam tanda kutip melindungi Kabareskrim dan pihak-pihak lain yang diduga menerima dana dari pertambangan ilegal tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Polri: Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Tahap Penyidikan
Berdasarkan data dan informasi yang diterima IPW, kata Sugeng, surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam itu diserahkan ke Kapolri.
Surat tersebut berisi laporan dugaan penyetoran uang dari sejumlah pihak ke beberapa petinggi Polri untuk biaya perlindungan praktik tambang ilegal di Kaltim supaya tak ditindak polisi.
Beberapa petinggi Polri itu diduga tak hanya melanggar kode etik, tetapi juga pidana berupa gratifikasi dan suap.
Namun, kata Sugeng, dalam suratnya, Sambo justru merekomendasikan Kapolri supaya memerintahkan Kabareskrim melakukan pengawasan terhadap praktik perlindungan tambang ilegal.
Baca juga: Kabareskrim Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Setoran Tambang Ilegal
Sugeng menduga, rekomendasi ini dibuat untuk melindungi Kabareskrim dan pihak-pihak lain yang disinyalir menerima uang panas itu.
"Terkait latar belakang mengapa melindungi, menurut IPW adalah untuk menjaga status quo, agar tidak terjadi kegaduhan pada saat itu," ujarnya.
Sekarang, kata Sugeng, begitu situasi berubah, Sambo hendak "balas dendam". Bukan tidak mungkin mantan jenderal bintang dua Polri itu bermaksud menyerang Kabareskrim setelah terjerat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang kini menyeretnya ke penjara.
"Sekarang dia (Ferdy Sambo) sudah dalam posisi sebagai terdakwa. Posisinya sekarang tentu akan menyerang balik," kata Sugeng.
Kendati demikian, Sugeng menegaskan, ini baru berupa dugaan. Agar semuanya jelas, dugaan kasus tambang ilegal harus segera diperiksa Polri secara komprehensif.
Nama-nama petinggi Polri yang diduga terlibat harus diperiksa supaya perkara ini tidak menjadi isu semata dan berujung fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Menurut IPW pemeriksaan itu harus dilakukan oleh tim khusus gabungan internal dan eksternal. Misalnya dari eksternal ada Kompolnas, kalau dari internal dari berbagai satuan kerja misalnya Irwasum, Propam, kemudian Reserse," tutur Sugeng.