Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Curiga Sambo Semula Hendak Lindungi Kabareskrim di Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Sekarang Balik Serang

Kompas.com - 01/12/2022, 13:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) curiga Ferdy Sambo semula berniat melindungi Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Agus Andrianto dalam kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebab, dalam laporan hasil penyelidikannya dahulu, Sambo mengaku menemukan dugaan keterlibatan Kabareskrim dalam kasus ini.

Namun, dengan adanya dugaan itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut tak meminta Kapolri untuk menindak Agus.

"Rekomendasi yang diberikan oleh Ferdy Sambo di dalam surat laporan penyelidikan 7 April 2022 menunjukkan bahwa Ferdy Sambo dalam tanda kutip melindungi Kabareskrim dan pihak-pihak lain yang diduga menerima dana dari pertambangan ilegal tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Polri: Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Tahap Penyidikan

Berdasarkan data dan informasi yang diterima IPW, kata Sugeng, surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam itu diserahkan ke Kapolri.

Surat tersebut berisi laporan dugaan penyetoran uang dari sejumlah pihak ke beberapa petinggi Polri untuk biaya perlindungan praktik tambang ilegal di Kaltim supaya tak ditindak polisi.

Beberapa petinggi Polri itu diduga tak hanya melanggar kode etik, tetapi juga pidana berupa gratifikasi dan suap.

Namun, kata Sugeng, dalam suratnya, Sambo justru merekomendasikan Kapolri supaya memerintahkan Kabareskrim melakukan pengawasan terhadap praktik perlindungan tambang ilegal.

Baca juga: Kabareskrim Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Setoran Tambang Ilegal

Sugeng menduga, rekomendasi ini dibuat untuk melindungi Kabareskrim dan pihak-pihak lain yang disinyalir menerima uang panas itu.

"Terkait latar belakang mengapa melindungi, menurut IPW adalah untuk menjaga status quo, agar tidak terjadi kegaduhan pada saat itu," ujarnya.

Sekarang, kata Sugeng, begitu situasi berubah, Sambo hendak "balas dendam". Bukan tidak mungkin mantan jenderal bintang dua Polri itu bermaksud menyerang Kabareskrim setelah terjerat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang kini menyeretnya ke penjara.

"Sekarang dia (Ferdy Sambo) sudah dalam posisi sebagai terdakwa. Posisinya sekarang tentu akan menyerang balik," kata Sugeng.

Kendati demikian, Sugeng menegaskan, ini baru berupa dugaan. Agar semuanya jelas, dugaan kasus tambang ilegal harus segera diperiksa Polri secara komprehensif.

Nama-nama petinggi Polri yang diduga terlibat harus diperiksa supaya perkara ini tidak menjadi isu semata dan berujung fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Menurut IPW pemeriksaan itu harus dilakukan oleh tim khusus gabungan internal dan eksternal. Misalnya dari eksternal ada Kompolnas, kalau dari internal dari berbagai satuan kerja misalnya Irwasum, Propam, kemudian Reserse," tutur Sugeng.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com