ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Dalam konteks UU Pemilu, memang terjadi kekosongan hukum bagi daerah otonomi baru mengenai pengaturan yang berkaitan daerah pemilihan dan badan perwakilan.
Pertama, mengenai kursi di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta daerah pemilihan yang mencakupinya.
Kedua, mengenai kedudukan hukum ketiga daerah baru itu dalam pemilihan umum tahun 2024.
Sebagai daerah baru tentu keberadaan tiga provinsi itu tidak disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dalam Lampiran III.
Kalau tidak dilakukan perubahan UU Pemilu, maka konsekuensinya adalah daerah itu tidak memiliki badan perwakilan, baik itu di DPR RI maupun DPD.
Berdasarkan ketentuan pasal 187 UU 7/2017, KPU menetapkan daerah pemilihan berbasiskan pada provinsi, kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
Begitu juga penentuan mengenai jumlah kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Sementara jumlah keanggotaan DPR RI telah ditetapkan dalam Pasal 186 sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).
Apakah jumlah kursi yang disebutkan dalam Pasal 186 tersebut ditambah dengan bertambahnya daerah otonomi baru itu, atau jumlahnya tetap dengan membagi kursi di provinsi induk? Hal itu juga harus menjadi poin penting perpu.
Selain dari dua poin penting di atas, yang perlu dipertimbangkan adalah masa jabatan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota yang akan berakhir tahun 2023 dan 2024.
Ini penting mengingat tahapan pemilu sudah dimulai. Apakah perlu dilakukan perombakan serentak seperti wacana pergantian Juli 2023 ataukah masa jabatan KPU diperpanjang?
Bagi saya diganti atau diperpanjang harus mempertimbangkan efisiensi dan keberlanjutan tahapan pemilu.
Sebab kalau yang dipikirkan hanya sirkulasi kekuasaan di KPU, itu tidak menjamin adanya efisiensi penyelenggaraan pemilu dan keberlanjutan persiapan pemilu.
Masa jabatan anggota KPU “kloster pertama” akan berakhir pada Juli 2023. Sementara “kloster kedua” akan berakhir pada Februari 2024 dan kloster ketiga 2025.