Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Kegentingan Perpu Pemilu dengan Masa Jabatan KPU

Kompas.com - 01/12/2022, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dalam konteks UU Pemilu, memang terjadi kekosongan hukum bagi daerah otonomi baru mengenai pengaturan yang berkaitan daerah pemilihan dan badan perwakilan.

Pertama, mengenai kursi di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta daerah pemilihan yang mencakupinya.

Kedua, mengenai kedudukan hukum ketiga daerah baru itu dalam pemilihan umum tahun 2024.

Sebagai daerah baru tentu keberadaan tiga provinsi itu tidak disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dalam Lampiran III.

Kalau tidak dilakukan perubahan UU Pemilu, maka konsekuensinya adalah daerah itu tidak memiliki badan perwakilan, baik itu di DPR RI maupun DPD.

Berdasarkan ketentuan pasal 187 UU 7/2017, KPU menetapkan daerah pemilihan berbasiskan pada provinsi, kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.

Begitu juga penentuan mengenai jumlah kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Sementara jumlah keanggotaan DPR RI telah ditetapkan dalam Pasal 186 sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).

Apakah jumlah kursi yang disebutkan dalam Pasal 186 tersebut ditambah dengan bertambahnya daerah otonomi baru itu, atau jumlahnya tetap dengan membagi kursi di provinsi induk? Hal itu juga harus menjadi poin penting perpu.

Masa jabatan komisioner KPU di daerah

Selain dari dua poin penting di atas, yang perlu dipertimbangkan adalah masa jabatan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota yang akan berakhir tahun 2023 dan 2024.

Ini penting mengingat tahapan pemilu sudah dimulai. Apakah perlu dilakukan perombakan serentak seperti wacana pergantian Juli 2023 ataukah masa jabatan KPU diperpanjang?

Bagi saya diganti atau diperpanjang harus mempertimbangkan efisiensi dan keberlanjutan tahapan pemilu.

Sebab kalau yang dipikirkan hanya sirkulasi kekuasaan di KPU, itu tidak menjamin adanya efisiensi penyelenggaraan pemilu dan keberlanjutan persiapan pemilu.

Masa jabatan anggota KPU “kloster pertama” akan berakhir pada Juli 2023. Sementara “kloster kedua” akan berakhir pada Februari 2024 dan kloster ketiga 2025.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com