Salin Artikel

Kegentingan Perpu Pemilu dengan Masa Jabatan KPU

Untuk mengatasi persoalan itu, tentu dengan mekanisme perubahan undang-undang. Sebab dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daerah-daerah otonomi baru itu belum dibentuk, dan keberadaannya sebagai daerah pemilihan belum diatur, sehingga perlu diakomodir dalam perubahan undang-undang.

Namun perubahan undang-undang memerlukan waktu yang relatif lama dan bisa memicu perdebatan panjang di sidang Parlemen.

Sementara penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan diputuskan pada 9 Februari 2023.

Dalam menghadapi situasi itu, Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengakomodir persoalan kursi dan Dapil bagi DPR dan DPRD di daerah otonomi baru itu.

Rencana pemerintah mengeluarkan Perpu pemilu mendapatkan umpan balik dari publik. Beberapa tanggapan muncul menyertai wacana keluarnya Perpu tersebut.

Beberapa kali rapat penyelarasan dan penyesuaian antara pemerintah dan DPR telah dilakukan untuk mengakomodir berbagai masukan dari lembaga-lembaga tersebut.

Sepertinya Perpu ini adalah Perpu yang terkoordinasi. Artinya perpu yang akan dikeluarkan oleh Presiden adalah perpu yang sudah dibahas bersama dengan DPR mengenai materi-materi tertentu yang ingin ditambah dan diubah.

Disebut terkoordinasi karena melibatkan lembaga lain. Perpu pada dasarnya adalah kewenangan presiden secara subjektif.

Dalam UUD 1945 pasal 22 Ayat (1) disebutkan: “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden dapat menetapkan perpu”.

Penafsiran tentang kegentingan yang memaksa pun berdasarkan pendapat subjektif presiden.

Kewenangan subjektif yang diberikan kepada presiden untuk menilai keadaan negara atau ihwal terkait negara yang menyebabkan suatu undang-undang tidak dapat dibentuk segera, sedangkan kebutuhan akan pengaturan materiil mengenai hal yang perlu diatur sudah sangat mendesak.

Secara objektif, menurut Mahkamah Konstitusi terdapat tiga ukuran objektif bagi penerbitan Perpu. Dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 MK menyebutkan tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi presiden untuk menetapkan Perpu, yaitu:

Pertama, adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dalam konteks UU Pemilu, memang terjadi kekosongan hukum bagi daerah otonomi baru mengenai pengaturan yang berkaitan daerah pemilihan dan badan perwakilan.

Pertama, mengenai kursi di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta daerah pemilihan yang mencakupinya.

Kedua, mengenai kedudukan hukum ketiga daerah baru itu dalam pemilihan umum tahun 2024.

Sebagai daerah baru tentu keberadaan tiga provinsi itu tidak disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dalam Lampiran III.

Kalau tidak dilakukan perubahan UU Pemilu, maka konsekuensinya adalah daerah itu tidak memiliki badan perwakilan, baik itu di DPR RI maupun DPD.

Berdasarkan ketentuan pasal 187 UU 7/2017, KPU menetapkan daerah pemilihan berbasiskan pada provinsi, kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.

Begitu juga penentuan mengenai jumlah kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Sementara jumlah keanggotaan DPR RI telah ditetapkan dalam Pasal 186 sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).

Apakah jumlah kursi yang disebutkan dalam Pasal 186 tersebut ditambah dengan bertambahnya daerah otonomi baru itu, atau jumlahnya tetap dengan membagi kursi di provinsi induk? Hal itu juga harus menjadi poin penting perpu.

Masa jabatan komisioner KPU di daerah

Selain dari dua poin penting di atas, yang perlu dipertimbangkan adalah masa jabatan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota yang akan berakhir tahun 2023 dan 2024.

Ini penting mengingat tahapan pemilu sudah dimulai. Apakah perlu dilakukan perombakan serentak seperti wacana pergantian Juli 2023 ataukah masa jabatan KPU diperpanjang?

Bagi saya diganti atau diperpanjang harus mempertimbangkan efisiensi dan keberlanjutan tahapan pemilu.

Sebab kalau yang dipikirkan hanya sirkulasi kekuasaan di KPU, itu tidak menjamin adanya efisiensi penyelenggaraan pemilu dan keberlanjutan persiapan pemilu.

Masa jabatan anggota KPU “kloster pertama” akan berakhir pada Juli 2023. Sementara “kloster kedua” akan berakhir pada Februari 2024 dan kloster ketiga 2025.

Untuk yang 2023, dari jangka waktu dengan pelaksanaan pemilu sudah cukup dekat, hanya tinggal 6 atau 7 bulan sebelum pemilu.

KPU daerah yang berakhir masa jabatan 2024, ini menjadi masalah tersendiri. Sebab, tidak mungkin melakukan pergantian anggota KPU, karena pemilu sedang berlangsung.

Kalau rencana pergantian anggota KPU dilakukan serentak Februari-Mei 2023 untuk provinsi, Maret - Juli 2023 untuk kabupaten/kota, tentu akan banyak kendala yang dihadapi. Misalnya, pembiayaan dan pelaksanaannya yang kelihatan seperti mengejar target.

Ada sekitar 2.570 orang yang akan diseleksi untuk menjadi komisioner KPU. Dari jumlah yang cukup besar itu, bagi saya sangat mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu yang berjalan.

Selain mengganggu tahapan pemilu, seleksi serentak 2023 adalah pemborosan. Anggota-anggota KPU yang berakhir masa jabatannya tahun 2024 dan 2025, akan mendapatkan kompensasi, negara menyediakan Rp 150 miliar sebagai uang ganti rugi untuk mereka.

Negara harus membayar kompensasi di satu sisi dan menggaji juga anggota KPU yang dilantik 2023 itu. Pembiayaan ganda seperti ini sangat tidak efisien bagi ekonomi negara yang sedang morat-marit saat ini.

Untuk menjaga efisiensi di bidang anggaran keuangan, KPU daerah yang berakhir masa jabatan 2023, 2024, dan 2025 diperpanjang hingga 2025 selesai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak November 2024.

Karena untuk menciptakan pemilu efisien, perlu pengalaman, dan anggota KPU sekarang cukup berpengalaman untuk menghadapi dinamika demokrasi pemilu 2024 nanti.

Rencana pergantian KPU rampung Juli 2023, artinya saat tahapan pemilu berjalan hampir 70 persen.

Sampai Juli 2023 KPU telah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan sudah selesai.

Sementara pencalonan anggota DPD, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota memasuki tahap akhir.

Kalau terjadi pergantian, maka tenaga baru yang dilantik pada Juli 2023 akan memulai dari awal mengikuti tahapan-tahapan tersebut.

Kalau pergantian dipaksakan tahun 2023, saya khawatir banyak agenda krusial yang terganggu dan konsentrasi penyelenggara pemilu tidak fokus.

Sebaiknya KPU RI memanfaatkan potensi yang ada di KPU sekarang dengan terus melakukan koordinasi dari pusat hingga ke daerah.

Sebab kalau pergantian dilakukan, maka agenda KPU yang baru akan memulai kerjanya dengan koordinasi, mendengarkan arahan dan belajar. Sementara tahapan pemilu berjalan terus, namun pengalaman masih minim, ini akan menyebabkan pemilu yang cacat.

Pengalaman tahun 2019 adalah pengalaman pemilu yang kurang membanggakan bagi Indonesia.

Di mana sistem pemilu yang acak-acak, penyelenggara yang kurang berpengalaman, menyebabkan pelaksanaan pemilu memakan korban ratusan nyawa.

Hal ini jangan sampai terulang kembali. Untuk menjaga efisiensi dan keberlanjutan pemilu berintegritas, jujur, adil, dan demokratis serta konstitusional, perlu penyelenggara yang terlatih dan teruji.

Sehingga pemilu bukan hanya agenda pesta demokrasi, tetapi juga agenda untuk mencapai tujuan bernegara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/06150091/kegentingan-perpu-pemilu-dengan-masa-jabatan-kpu

Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke