Keadaan Sheena sadar dengan mata terbuka. Namun dia tidak melihat dan tidak bisa merespons.
"Badannya kaku, tangannya kaku, kaki kaku, ada luka di belakang kepala karena terlalu lama dia tidur di ruang PICU. Sampai saat ini keadaannya masih belum respons, tangan kaku, kaki kaku, sampai saat ini masih seperti itu," jelas Desi.
Ia berharap Sheena bisa kembali sembuh karena dirawat di rumah sakit pemerintah dengan dokter-dokter andal.
Dia berharap Sheena mendapat pengobatan prioritas untuk kondisinya saat ini mengingat hal tersebut disebabkan oleh gagal ginjal akut.
Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Anak Saya Hanya Sebatas Angka Kematian
"Saya berharap mendapatkan pengobatan prioritas terutama anak-anak yang rawat jalan. Itu saya harap masih bisa dirawat intensif, saya yakin RSCM rumah sakit besar, rumah sakit bagus, alat lengkap, dokter hebat, jadi saya yakin dokter bisa obati Sheena sampai Sheena sembuh," jelasnya.
Adapun sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut menggugat sembilan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.
Tergugat pertama adalah PT Afi Farma. Sementara pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.
Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.
Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.
Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Disebut Trauma Berikan Obat Sirup ke Anak
Sebagai informasi, isi gugatan yang dilayangkan adalah 9 pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.
Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan CPOB. Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.
Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.