JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menelusuri produk makanan yang kemungkinan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.
Cemaran dua zat dalam obat sirup yang berlebihan itu diduga kuat membuat ratusan anak tewas akibat gagal ginjal akut.
"Belum (diketahui produk makanan apa), kita tunggu laporan dulu ya. Kan kita harus telusuri ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Kemenkes: Masih Ada 11 Pasien Gagal Ginjal Dirawat, 9 di Antaranya di RSCM
Saat ini Bareskrim tengah mendalami lima perusahaan di sektor farmasi dan makanan yang diduga mendapat pasokan bahan baku yang sudah mengandung cemaran zat kimia berbahaya berupa EG dan DEG. Namun, lima perusahaan tersebut belum diungkap identitasnya.
Penyidik pun tengah mendalami setiap hal terkait kasus cemaran zat kimia tersebut.
"Iya kita dalami untuk apa (EG dan DEG), apakah untuk pewarna atau untuk perasa. Terus efeknya apa kan kita harus dalami dulu," ungkap Pipit.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mendalami lima perusahaan di sektor farmasi dan makanan yang diduga mendapat pasokan bahan baku yang sudah mengandung cemaran zat kimia berbahaya, yaitu propilen glikol (PG) yang sudah mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol yang ada kandungan etilen glikol dan dietilen glikol,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Enggan Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN: Ini Kasus Keracunan Obat Sirup
Lebih lanjut, Pipit mengatakan bahwa pendalaman lima perusahaan itu berdasarkan pengembangan dari hasil temuan di lapangan.
Dalam temuannya, penyidik menemukan adanya drum berisi propilen glikol dengan cemaran etilen glikol di lokasi salah satu pemasok bahan baku obat, yakni CV Samudera Chemical (CV SC).
Saat itu Pipit menyebut, lima perusahaan itu di luar dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama, yang sebelumnya diketahui mendapat pasokan bahan baku dari CV Samudera Chemical.
“Ada ditemukan beberapa drum ya yang mengandung EG dan DEG, ternyata mereka bukan hanya ke tiga perusahaan tadi yang selalu kita sebutkan. Ada (distribubsi PG) ke perusahaan-perusahaan lain,” ujar Pipit.
Baca juga: GASPOL! HARI INI: Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal, Nyawa Melayang Obat Baru Datang
Sebagai informasi, saat ini sudah ada 4 perusahaan farmasi dan 1 orang yang ditetapkan tersangka. Satu tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical berinisial E.
Sementara itu, Polri menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry sebagai tersangka.
Lalu, BPOM menetapkan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai tersangka.
Empat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirup mengandung EG dan DEG di luar ambang batas aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.