Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Akan Telusuri Produk Makanan yang Tercemar EG dan DEG

Kompas.com - 24/11/2022, 16:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menelusuri produk makanan yang kemungkinan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.

Cemaran dua zat dalam obat sirup yang berlebihan itu diduga kuat membuat ratusan anak tewas akibat gagal ginjal akut.

"Belum (diketahui produk makanan apa), kita tunggu laporan dulu ya. Kan kita harus telusuri ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Kemenkes: Masih Ada 11 Pasien Gagal Ginjal Dirawat, 9 di Antaranya di RSCM

Saat ini Bareskrim tengah mendalami lima perusahaan di sektor farmasi dan makanan yang diduga mendapat pasokan bahan baku yang sudah mengandung cemaran zat kimia berbahaya berupa EG dan DEG. Namun, lima perusahaan tersebut belum diungkap identitasnya.

Penyidik pun tengah mendalami setiap hal terkait kasus cemaran zat kimia tersebut.

"Iya kita dalami untuk apa (EG dan DEG), apakah untuk pewarna atau untuk perasa. Terus efeknya apa kan kita harus dalami dulu," ungkap Pipit.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mendalami lima perusahaan di sektor farmasi dan makanan yang diduga mendapat pasokan bahan baku yang sudah mengandung cemaran zat kimia berbahaya, yaitu propilen glikol (PG) yang sudah mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol yang ada kandungan etilen glikol dan dietilen glikol,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Enggan Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN: Ini Kasus Keracunan Obat Sirup

Lebih lanjut, Pipit mengatakan bahwa pendalaman lima perusahaan itu berdasarkan pengembangan dari hasil temuan di lapangan. 

Dalam temuannya, penyidik menemukan adanya drum berisi propilen glikol dengan cemaran etilen glikol di lokasi salah satu pemasok bahan baku obat, yakni CV Samudera Chemical (CV SC).

Saat itu Pipit menyebut, lima perusahaan itu di luar dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama, yang sebelumnya diketahui mendapat pasokan bahan baku dari CV Samudera Chemical.

“Ada ditemukan beberapa drum ya yang mengandung EG dan DEG, ternyata mereka bukan hanya ke tiga perusahaan tadi yang selalu kita sebutkan. Ada (distribubsi PG) ke perusahaan-perusahaan lain,” ujar Pipit.

Baca juga: GASPOL! HARI INI: Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal, Nyawa Melayang Obat Baru Datang

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 4 perusahaan farmasi dan 1 orang yang ditetapkan tersangka. Satu tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical berinisial E.

Sementara itu, Polri menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry sebagai tersangka.

Lalu, BPOM menetapkan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai tersangka.

Empat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirup mengandung EG dan DEG di luar ambang batas aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com