Salin Artikel

Hampir 3 Bulan Dirawat di RSCM karena Gagal Ginjal Akut, Sheena Sadar tapi Tak Merespons hingga Kini

JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita pilu kembali datang dari keluarga korban gagal ginjal akut. Ibu korban gagal ginjal akut, Desi mengungkapkan, anaknya yang bernama Sheena (4) harus dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo akibat keracunan obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Bahkan, Sheena sudah dirawat hampir tiga bulan lamanya sejak tanggal 10 September 2022 hingga kini, Rabu (30/11/2022).

"Sampai saat ini anak saya masih dirawat di RSCM, keadaannya sadar tapi belum respons. Anak saya masuk RSCM tanggal 10 September sudah hampir 3 bulan," ucap Desi dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Dengan berat hati Desi bercerita, awalnya Sheena hanya mengalami batuk, pilek, dan demam hingga 40 derajat celsius. Hal ini membuat Desi membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pengobatan.

Sesampainya di rumah sakit, dokter meresepkan obat parasetamol sirup yang terkontaminasi EG dan DEG. Selang dua hari mengonsumsi obat tersebut, Sheena muntah dan sulit buang air kecil.

"Bangun tidur bilang mau pipis, dia bilang, "Bunda, aku mau pipis,". Tapi enggak bisa keluar. Itu tengah malam, malam jumat. Saya tunggu sampai besok pagi belum pipis, masih muntah," ungkap Desi.

Keesokan harinya, Desi kembali membawanya ke rumah sakit yang sama. Dokter mengatakan bahwa Sheena harus dirawat karena air seninya tidak keluar dan kadar kreatininnya tinggi usai dilakukan pengecekan darah.

Kemudian, ia dirujuk ke RSCM pada malam minggu. Mulanya, Sheena masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) kemudian dipindahkan ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Kala itu, Sheena sempat melakukan cuci darah empat kali.

Selang dua hari kemudian, Sheena dipindahkan ke ruang perawatan.

"Masuk RSCM masih komunikasi bercerita dan tanya-tanya. Dua hari di PICU tanpa (alat) apapun, dia naik ke lantai perawatan, masih cuci darah," beber Desi.

Masuk PICU lagi

Sayangnya empat hari kemudian, Sheena harus kembali masuk PICU dan dipasang ventilator. Dokter lantas menjelaskan bahwa Sheena koma, terjadi pendarahan hebat, dan mengalami kejang-kejang.

Dokter menyebut bahwa keadaan Sheena berat dan sulit kembali seperti semula.

"Saya diizinkan melihat anak saya. Di situ saya lihat anak saya mengeluarkan darah dari mulut, hidung, dan sangat kejang-kejang. Bagaimana hancurnya, ternyata dokter bilang Sheena pendarahan melalui mulut, hidung, dan lambungnya," katanya terisak.

Karena mengalami pendarahan di lambung, Sheena pun sulit mengonsumsi makanan. Setelah dirawat hampir sebulan, berat badannya turun hanya tinggal kulit dan tulang. Mata terbuka tapi tak bisa melihat.

Seiring berjalannya waktu, tangan Sheena mulai kembali bergerak. Setelah hampir 2 bulan di PICU, Sheena kembali dibawa ke ruang perawatan.

Keadaan Sheena sadar dengan mata terbuka. Namun dia tidak melihat dan tidak bisa merespons.

"Badannya kaku, tangannya kaku, kaki kaku, ada luka di belakang kepala karena terlalu lama dia tidur di ruang PICU. Sampai saat ini keadaannya masih belum respons, tangan kaku, kaki kaku, sampai saat ini masih seperti itu," jelas Desi.

Ia berharap Sheena bisa kembali sembuh karena dirawat di rumah sakit pemerintah dengan dokter-dokter andal.

Dia berharap Sheena mendapat pengobatan prioritas untuk kondisinya saat ini mengingat hal tersebut disebabkan oleh gagal ginjal akut.

"Saya berharap mendapatkan pengobatan prioritas terutama anak-anak yang rawat jalan. Itu saya harap masih bisa dirawat intensif, saya yakin RSCM rumah sakit besar, rumah sakit bagus, alat lengkap, dokter hebat, jadi saya yakin dokter bisa obati Sheena sampai Sheena sembuh," jelasnya.

Adapun sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut menggugat sembilan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.

Tergugat pertama adalah PT Afi Farma. Sementara pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

Sebagai informasi, isi gugatan yang dilayangkan adalah 9 pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.

Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan CPOB. Sebab jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.

Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/14511201/hampir-3-bulan-dirawat-di-rscm-karena-gagal-ginjal-akut-sheena-sadar-tapi

Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke