JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyebut, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna tidak berada di dua kediamannya.
Kediaman tempat keberadaan Agus menjadi penting agar Jaksa KPK bisa mengirimkan surat panggilan pemeriksaan dan diterima oleh purnawirawan itu maupun keluarganya.
Baca juga: Jaksa KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101
Adapun Agus sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, ia terus mangkir.
Perkara ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
“Kami juga menanyakan pada Dinas TNI tapi juga tidak ada informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan,” kata Arif kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Sidang Kasus Helikopter AW-101, Dua Penyidik KPK Jadi Saksi Verbalisan
Arif mengungkapkan, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan itu ke kediaman Agus di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur.
Akan tetapi, penjaga di lokasi tersebut mengatakan bahwa Agus sudah tidak tinggal di rumah tersebut. Informasi serupa juga disampaikan pihak TNI.
Kemudian, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan itu ke kediaman Agus yang berada di Jalan Raflesia, Bogor.
“Di alamat Jalan Raflesia Bogor juga tidak ada, Yang Mulia,” ujar Arif.
Baca juga: 7 Prajurit TNI Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Helikopter AW-101
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Djuyamto mengatakan, surat panggilan KPK itu harus dipastikan sudah diterima Agus, keluarga, maupun pembantunya.
Menurut Djuyamto, kepastian ini menjadi penting untuk menentukan sikap Majelis Hakim terhadap perilaku Agus yang tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK.
Ia menekankan agar surat panggilan tersebut benar-benar harus diterima oleh Agus.
“Nomor satu panggilan itu kan harus sah dulu. Sah, yang kedua patut paling tidak, dua (sampai) tiga kali, dari sah dan patut itu akan digunakan Majelis Hakim untuk mengambil sikap,” kata Djuyamto.
Ditemui usai persidangan, Arif mengatakan, pihaknya masih akan mengonfirmasi kembali penyampaian surat tersebut. Sebab, surat itu diterima penjaga di depan rumah.
Baca juga: Saksi Sebut Uang Rp 17,7 M dari Tersangka Korupsi AW-101 Dana Keikhlasan
Arif menuturkan, pihaknya telah memanggil Agus dengan bantuan pihak TNI.