KPK telah bersurat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAU saat ini, Marsekal Madya Fadjar Prasetyo.
KPK juga mengirimkan surat pemanggilan itu melalui kantor Pos dan langsung ke kediamannya. Arif menyebut setelah surat itu dikirimkan terdapat tanda terima.
“Tentu, kalau semua pihak-pihak yang kita minta bantuan ada tanda terimanya,” kata Arif.
Sebelumnya, Agus kembali mangkir dari panggilan Jaksa KPK. Nama Agus bukan hanya terseret dalam kasus dugaan korupsi ini. Jaksa menduga Agus menerima jatah Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.
Baca juga: Di Sidang, Jaksa Ungkap Dana Komando Petinggi AU 4 Persen dari Cashback Beli Heli AW-101
Jumlah itu senilai 4 persen dari jumlah uang yang dibayarkan pada termin pertama. Jatah ini disebut sebagai Dana Komando (Dako).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
Sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya, Pahrozi menyebut bahwa isi dakwaan yang disusun jaksa KPK merupakan tudingan tendensius dan pesanan. Ada dua indikator yang mendasari pernyataannya tersebut.
Pertama, kata dia, di dalam dakwaan disebutkan bila terdakwa bersama-sama dengan kliennya, salah satunya menerima sesuatu dari terdakwa. Namun, tidak disebutkan di dalam dakwaan apakah kliennya menerima atau tidak uang yang diberikan terdakwa.
“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan Jaksa KPK
Ia pun menilai bila dakwaan yang disampaikan jaksa merupakan tuduhan yang serius, melukai rasa keadilan dan merendahkan martabat purnawirawan TNI. Ia mengklaim, Agus bahkan belum pernah melihat pengusaha itu, alih-alih menerima uang dari Irfan.
“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujarnya. Di sisi lain, ia juga mempersoalkan isi dakwaan lantaran sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan perkara ini.
Agus Supriatna menilai pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa KPK tidak benar. Agus sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang.
Sebagaimana diketahui, pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017. Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
“Iya kan enggak benar itu, itu saja, iya kan? Segala sesuatu itu harusnya benar lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).