Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Frasa Penghinaan Pemerintah di RKUHP Dibatasi, Johan Budi: Agar Tak Ditafsirkan Semaunya Pemerintah

Kompas.com - 24/11/2022, 19:15 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi meminta agar frasa penghinaan pada pemerintah di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibatasi.

Sebab dalam draf RKUHP tertanggal 24 November 2022, tidak ada pembatasan yang jelas soal penghinaan tersebut.

“Apa yang dimaksud dengan penghinaan pemerintah itu, kata-kata itu harus ditambah dalam penjelasan supaya tidak multitafsir,” ujar Johan Budi dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

“Siapapun yang berkuasa nanti, dia tidak akan menafsirkan sesuai apa yang menjadi kemauan pemerintah,” katanya lagi.

Baca juga: Draft RKUHP Terbaru: Hina Presiden, Wapres, dan Menteri di Muka Umum Bisa Dipidana 1,5 Tahun

Johan Budi khawatir jika tak dibatasi, Pasal 240 terkait penghinaan pemerintah bisa dipakai oleh penguasa untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang tak sepaham.

“Kalau yang mengkritik itu pendukungnya enggak di apa-apain, itu kan yang terjadi selama ini kan? Kalau tidak sekubu atau tidak pendukungnya seolah-olah dikriminalisasi,” ujarnya.

Dalam pandangannya, pemerintah juga harus menambahkan di bagian penjelasan mengenai perbedaan menghina, mengkritik, dan memfitnah.

“Kalau dia menuduh pemerintah melakukan sesuatu padahal tidak itu masuk memfitnah. Tapi, kalau dia mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap menyengsarakan masyarakat, ya jangan dipidana,” kata Johan Budi.

Baca juga: YLBHI Desak Presiden dan DPR Tunda Pengesahan RKUHP karena Masih Ada Pasal Antidemokrasi

Diketahui, Wamenkumham Eddy Hiariej mengungkapkan terdapat perubahan dalam Pasal 240 RKUHP versi 9 November 2022 dengan yang terbaru.

Perubahan yang nampak signifikan adalah penjelasan tentang siapa pihak yang disebut pemerintah.

Dalam RKUHP terbaru, pemerintah adalah Presiden, Wakil Presiden dan para menterinya.

Kemudian, penghinaan di muka umum pada pemerintah dapat terancam pidana penjara 1,5 tahun penjara.

Namun, aturan itu merupakan delik aduan. Artinya, pihak yang menghina bisa dikenai pidana ketika dilaporkan oleh pihak yang dihina atau diwakili oleh kepala lembaga, bukan pihak lain.

Baca juga: Aktivisi Sebut Pasal Bermasalah Masih Ada di RKUHP Bisa Dipakai Bungkam Kritik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com