JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, gugusan Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak dapat dikelola oleh publik.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA, menanggapi kabar bahwa gugusan kepulauan tersebut akan dilelang di situs lelang asing.
"Kepulauan Widi tidak bisa dimiliki atau dikelola oleh publik karena Kepulauan Widi sudah menjadi kawasan konservasi," ujar Safrizal kepada Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Status Kepulauan Widi sebagai kawasan konservasi ditetapkan lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 102/Kepmen/KP/2020.
Baca juga: Kepulauan Widi di Maluku Utara Akan Dilelang di Situs Lelang Asing
Safrizal menyebutkan bahwa gugusan Kepulauan Widi terdiri dari 104 pulau dan 2 atol (pulau koral) berbentuk cincin.
Namun, Safrizal mengakui bahwa belum seluruh pulau itu memiliki kode. Ia mengungkapkan akan ada rapat lanjutan membahas soal ini.
"Untuk 104 pulau dan 2 atol sudah sebagian masuk kode, yang sisanya masih kita sisir," ucap dia.
Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.
CNN melaporkan, ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.
Baca juga: Mengenal Kepulauan Widi di Maluku Utara, Muncul di Situs Lelang Asing
CNN menambahkan, hukum Indonesia menyatakan bahwa non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut.
Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Sotheby's Concierge Auctions Charlie Smith mengharapkan, tawaran untuk Kepuluan Widi menjadi besar.
“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Smith dalam pernyataan pers.
Melalui situs Sotheby's Concierge Auctions, pelelangan Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember.
Tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar 100.000 dollar AS (Rp 1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.
Pada 2015, Kompas.com mewartakan, Kepulauan Widi terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Baca juga: Soal Kepulauan Widi Akan Dilelang, KKP: Pulau-pulau Kecil Tidak Dapat Diperjualbelikan
Nota kesepahaman ditandatangani pada 2015 antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Widi.
Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali.
Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.
Sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.