JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan perkara dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, heran dengan keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.
Pasalnya, Kodir menyebut bahwa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga merupakan milik Ferdy Sambo.
Awalnya, hakim mempertanyakan alasan mengapa Ferdy Sambo mau memasang 8 CCTV di Kompleks petinggi Polri tersebut.
"Dulu yang masang Pak FS (Ferdy Sambo) untuk kebutuhan kompleks," ujar Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
"Ah yang benar?" timpal hakim
"Betul Pak," jawab Kodir.
Baca juga: Kebingungan Dicecar Jaksa soal CCTV, Kodir ART Ferdy Sambo: Siap Salah
"Kok yang masang dia? Dia pangkat tinggi kok yang masang? Nyuruh orang kali," tanya hakim sambil tersenyum.
"Iya pak," jawab ART Sambo itu.
Menurut pengakuan Kodir, CCTV itu dipasang oleh Ferdy Sambo pada tahun 2017.
Kodir kemudian menegaskan bahwa pembelian CCTV itu bukan hasil patungan dengan warga.
"Bukannya punya warga? Patungan?" cecar hakim.
"Pak FS yang beli," tegas Kodir.
Baca juga: Sidang Irfan Widyanto, Jaksa Hadirkan Kodir ART Ferdy Sambo
Keterangan Kodir berbeda dengan kesaksian Ketua RT Kompleks Polri, Seno Sukarto yang menyatakan bahwa CCTV di Kompleks Polri telah terpasang sejak 2016.
Menurut Seno, CCTV di Kompleks Polri Duren tiga itu merupakan milik warga dari hasil pendaan secara swadaya.
Diketahui Kodir dan Seno dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.