Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ART Sebut CCTV Kompleks Polri Duren Tiga Dipasang oleh Ferdy Sambo, Hakim: Ah yang Benar...

Kompas.com - 24/11/2022, 17:03 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan perkara dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, heran dengan keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.

Pasalnya, Kodir menyebut bahwa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga merupakan milik Ferdy Sambo.

Awalnya, hakim mempertanyakan alasan mengapa Ferdy Sambo mau memasang 8 CCTV di Kompleks petinggi Polri tersebut.

"Dulu yang masang Pak FS (Ferdy Sambo) untuk kebutuhan kompleks," ujar Kodir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

"Ah yang benar?" timpal hakim

"Betul Pak," jawab Kodir.

Baca juga: Kebingungan Dicecar Jaksa soal CCTV, Kodir ART Ferdy Sambo: Siap Salah

"Kok yang masang dia? Dia pangkat tinggi kok yang masang? Nyuruh orang kali," tanya hakim sambil tersenyum.

"Iya pak," jawab ART Sambo itu.

Menurut pengakuan Kodir, CCTV itu dipasang oleh Ferdy Sambo pada tahun 2017.

Kodir kemudian menegaskan bahwa pembelian CCTV itu bukan hasil patungan dengan warga.

"Bukannya punya warga? Patungan?" cecar hakim.

"Pak FS yang beli," tegas Kodir.

Baca juga: Sidang Irfan Widyanto, Jaksa Hadirkan Kodir ART Ferdy Sambo

Keterangan Kodir berbeda dengan kesaksian Ketua RT Kompleks Polri, Seno Sukarto yang menyatakan bahwa CCTV di Kompleks Polri telah terpasang sejak 2016.

Menurut Seno, CCTV di Kompleks Polri Duren tiga itu merupakan milik warga dari hasil pendaan secara swadaya.

Diketahui Kodir dan Seno dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Deretan Keterangan Kodir ART Ferdy Sambo: Mengaku Bersihkan Bercak Darah Brigadir J hingga Terancam Jadi Tersangka

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com