Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi Hanya 88.370 Orang, 400.000 Nakes Honorer Tak Dapat Jatah PPPK Tahun Ini

Kompas.com - 24/11/2022, 14:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 400.000 tenaga kesehatan honorer tidak kebagian jatah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan tahun 2022.

Sebab, formasi PPPK tenaga kesehatan yang dibutuhkan pada tahun 2022 hanya 88.370 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan honorer secara keseluruhan yang tercantum dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK) mencapai 484.052 orang.

"Bagaimana yang 400.000 ini, inilah yang sedang dibahas oleh Mempan-RB, Kemenkeu dan Kemendagri," kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Ada 2,3 Juta Tenaga Honorer, Pemerintah Pertimbangkan 3 Opsi Penataannya

Arianti merinci, 484.052 nakes yang terkumpul dalam SI SDMK terdiri dari 457.517 nakes di pemda, 23.917 nakes di kementerian/lembaga (K/L), 1.400 nakes pasca-penugasan aktif, dan 1.200 nakes yang diusulkan untuk kebutuhan.

Sementara itu, formasi PPPK nakes tahun 2022 yang dibutuhkan oleh pemda hanya 80.049, dan oleh K/L 8.321 orang, sehingga total yang ditetapkan adalah sebanyak 88.370 nakes.

"Artinya (hanya) 31 persen usulan Pemda dapat dipenuhi melalui formasi PPPK tahun 2022," ucap dia.

Banyaknya nakes dan jumlah formasi yang terbatas dialami oleh rata-rata daerah.

Di Jawa Timur contohnya, data honorer Pemda Jatim mencapai 44.637 tenaga kesehatan. Sementara itu, formasi yang dibuka baru 9.463.

Baca juga: Hari Ini, Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan Diumumkan

Melihat perbandingan jumlah nakes dengan formasi secara nasional, Arianti menyebut, satu formasi akan diperebutkan oleh 6 nakes honorer.

"Dari total 484.052 tadi, dibanding (kebutuhan formasi) 88.370 itu 1:6. Jadi satu formasi akan diperebutkan 6 peserta," ujar Arianti.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, perekrutan PPPK nakes tahun 2022 sudah sampai pada tahap pengumuman seleksi administrasi tanggal 24-25 November 2022.

Jadwal pengumuman seleksi administrasi mengikuti penyesuaian jadwal seleksi PPPK yang ditutup pada tanggal 22 November dari semula tanggal 18 November.

Perubahan jadwal dilakukan lantaran masih banyak tenaga kesehatan honorer di daerah yang belum masuk dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK).

Baca juga: Membangun Asa Tenaga Honorer Kesehatan

Adapun jadwal tahapan seleksi PPPK sudah diatur dalam surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

"Dan selanjutnya ada tanggal-tanggalnya. Tentunya semua seleksi akan dilakukan oleh Menpan-RB. Jadi Kemenkes tugasnya mengumpulkan nakes honorer yang masih ada, untuk dilaporkan ke Menpan RB," ujar dia.

Pasca-pengumuman seleksi administrasi, masa sanggah yang bisa dimanfaatkan nakes dilakukan pada 25-27 November 2022. Lalu, pengumuman hasil sanggah pada tanggal 25-28 November 2022 secara paralel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com