"Yang paling menonjol adalah usulan penghapusan Pasal 347 dan 348 yang mengatur soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara seperti DPR dan Polri," ujarnya lagi.
Habiburokhman mengatakan, jika mengacu pada komunikasi lintas fraksi, kedua pasal tersebut sangat mungkin dihapus karena begitu besarnya atensi masyarakat.
Selanjutnya, Habiburokhman mengklaim akan mengusulkan perubahan pada hukuman di Pasal 100.
Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA
Habiburokhman mengungkapkan, jika usulannya terealisasi, maka dipastikan bahwa pidana mati benar-benar menjadi pidana alternatif terakhir.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang hadir dalam acara sosialisasi RKUHP beberapa waktu lalu.
"Kami berharap pembahasan RKUHP tidak bertele-tele lagi dan bisa segera disahkan. Meskipun sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang ditampung dalam penyusunan RKUHP ini, tetap tidak mungkin RKUHP sempurna untuk semua orang. Sebab aspirasi masyarakat sering kali bertentangan ekstrem satu sama lain," kata Habiburokhman.
Baca juga: RKUHP Ingin Disempurnakan, Gerindra: Mayoritas Fraksi Usul Pasal Penghinaan ke DPR-Polri Dihapus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.