Salin Artikel

YLBHI Desak Presiden dan DPR Tunda Pengesahan RKUHP karena Masih Ada Pasal Antidemokrasi

"YLBHI dan 18 LBH kantor mendesak kepada presiden dan DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP hingga tidak ada lagi pasal-pasal bermasalah yang diakomodir di dalamnya, dan menghapus pasal-pasal antidemokrasi dalam RKUHP," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

"Serta, memastikan proses pembahasan yang transparan dan partisipatif dan mendengarkan serta menerima masukan, aspirasi dan kritik dari masyarakat sipil," ujarnya lagi.

YLBHI menilai bahwa RKUHP yang akan disahkan, jika tidak diperbaiki, akan menimbulkan ancaman overkriminalisasi kepada rakyat akibat paradigma hukum yang dibawa.

"Simpulan tersebut tercermin dari muatan-muatan pasal antidemokrasi yang masih dipaksakan," ujar Isnur.

"Persoalan serius yang menjadi sorotan utama adalah RKUHP dapat menjadi instrumen yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil," katanya lagi.

YLBHI kemudian menyoroti beberapa pasal yang dianggap dapat menjadi celah untuk membungkam kritik, seperti ancaman pidana atas penghinaan presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Serta, pencemaran nama baik dan penyelenggaraan aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan.

"Bahkan, pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan secara serampangan, mengingat rendahnya etika pejabat negara saat ini. Terutama, karena lebih sering memprioritaskan kepentingan oligarki, ketimbang kepentingan publik," kata Isnur.

Lebih lanjut, Isnur menilai adanya pasal-pasal antidemokrasi membuktikan bahwa pemerintah masih mewariskan aturan kolonial. 

"Pemerintah dan DPR beragumentasi bahwa RKUHP hadir untuk mendekolonialisasi KUHP yang merupakan warisan kolonial. Namun, hal demikian terbantahkan dengan sendirinya karena sifat kolonial justru berasal dari pasal-pasal yang anti demokrasi dan masih diakomodir oleh penguasa," tuturnya.

DPR tunda raker dengan Kapolri demi RKUHP

Sementara itu, rapat kerja Komisi III DPR RI dengan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sedianya digelar Kamis ini, akhirnya dibatalkan.

Komisi III disebut ingin menggelar raker dengan Kemenkumham untuk membahas penyempurnaan RKUHP.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, mayoritas fraksi akan mengusulkan agar Pasal 347 dan Pasal 348 RKUHP yang mengatur tentang penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara dihapus.

Habiburokhman mengklaim akan ada perubahan signifikan dalam RKUHP.

"Setelah pihak pemerintah melakukan banyak perbaikan yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di antaranya Dewan Pers, hari ini kemungkinan besar akan ada lagi perbaikan signifikan," kata Habiburokhman.

"Yang paling menonjol adalah usulan penghapusan Pasal 347 dan 348 yang mengatur soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara seperti DPR dan Polri," ujarnya lagi.

Habiburokhman mengatakan, jika mengacu pada komunikasi lintas fraksi, kedua pasal tersebut sangat mungkin dihapus karena begitu besarnya atensi masyarakat.

Selanjutnya, Habiburokhman mengklaim akan mengusulkan perubahan pada hukuman di Pasal 100.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan, usulan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang hadir dalam acara sosialisasi RKUHP beberapa waktu lalu.

"Kami berharap pembahasan RKUHP tidak bertele-tele lagi dan bisa segera disahkan. Meskipun sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang ditampung dalam penyusunan RKUHP ini, tetap tidak mungkin RKUHP sempurna untuk semua orang. Sebab aspirasi masyarakat sering kali bertentangan ekstrem satu sama lain," kata Habiburokhman.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/15493411/ylbhi-desak-presiden-dan-dpr-tunda-pengesahan-rkuhp-karena-masih-ada-pasal

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke