JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembahasan penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menjelaskan, mayoritas fraksi mengusulkan agar Pasal 347 dan Pasal 348 soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara dihapus.
Habiburokhman mengklaim akan ada perubahan signifikan dalam RKUHP.
"Setelah pihak pemerintah melakukan banyak perbaikan yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat di antaranya Dewan Pers, hari ini kemungkinan besar akan ada lagi perbaikan signifikan," kata Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: DIM Bakal Dibahas dalam Rapat RKUHP, Anggota DPR: Mudah-mudahan Publik Teryakinkan
"Yang paling menonjol adalah usulan penghapusan Pasal 347 dan 348 yang mengatur soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara seperti DPR dan Polri," sambungnya.
Dia mengatakan, jika mengacu pada komunikasi lintas fraksi, kedua pasal tersebut sangat mungkin dihapus karena begitu besarnya atensi masyarakat.
Selanjutnya, Habiburokhman mengklaim juga akan mengusulkan perubahan pada hukuman di Pasal 100.
Habiburokhman menyebut, jika usulannya terealisasi, maka dipastikan bahwa pidana mati benar-benar menjadi pidana alternatif terakhir.
Baca juga: Politisi Gerindra: Pemilu Kian Dekat, DPR Tak Akan Sahkan RKUHP karena Pasti Kena Bully
Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan usulan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang hadir dalam acara sosialisasi RKUHP beberapa waktu lalu.
"Kami berharap pembahasan RKUHP tidak bertele-tele lagi dan bisa segera disahkan. Meskipun sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang ditampung dalam penyusunan RKUHP ini, tetap tidak mungkin RKUHP sempurna untuk semua orang. Sebab aspirasi masyarakat sering kali bertentangan ekstrem satu sama lain," imbuh Habiburokhman.
Saat ini, pembahasan penyempurnaan RKUHP di Komisi III DPR masih berlangsung.
Pihak pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.