Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKN Sebut Respons Pemerintah Lambat Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 24/11/2022, 06:03 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan, respons pemerintah lambat dalam menangani kasus penyakit ginjal akut pada anak.

“Dugaan-dugaan pengawasan tidak maksimal, kecolongan masuknya bahan baku, respons yang kurang cepat, ada konflik antara institusi, entitas. Sehingga respon penanganan protokolnya lama,” ujarnya dalam tayangan Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Rizal lantas menyoroti langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ketika kasus gagal ginjal akut mulai merebak.

Melalui siaran persnya pada 17 Oktober 2022, BPOM menyatakan obat sirup anak dari India yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut anak tidak terdaftar di Indonesia.

Baca juga: Nestapa Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Kehilangan Anak dalam Hitungan Hari

Bahkan, saat itu BPOM memastikan telah melakukan pengawasan komprehensif, dan menerapkan syarat obat sirup anak tak boleh mengandung etiken glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG).

Namun, dalam perkembangannya beberapa obat sirup yang tersebar di masyarakat ternyata tercemar dua kandungan tersebut.

“Jadi kesimpangsiuran di tataran publik cukup lama di awal, itu mungkin membuat keluarga korban sangat menyesalkan,” kata Rizal.

Oleh karenanya, Rizal mengusulkan agar pengawasan pemerintah diperketat.

Baca juga: TPF BPKN Belum Simpulkan Penyebab Tercemarnya Obat Sirup yang Picu Gagal Ginjal Akut

Secara khusus, ia mendorong agar BPOM juga mengawasi produk obat yang beredar di pasaran sehingga kasus ini tidak terulang kembali.

“(Sampai) beredar pun, menurut kami harus ada pengawasan post market yang harus dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 16 November 2022, terdapat 324 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 199 anak dinyatakan meninggal dunia.

Kemudian, empat korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu CV Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, dan PT Yarindo Farmatama, serta PT Universal Pharmaceutical Industries.

Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara ini.

Di sisi lain, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), dan 12 keluarga korban juga menempuh langkah hukum.

Keluarga korban mengajukan gugatan pada 9 lembaga, meliputi para distributor, perusahaan farmasi, hingga BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 18 November 2022.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Antidote Tiba Setelah Anak Tiada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com