Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPF BPKN Belum Simpulkan Penyebab Tercemarnya Obat Sirup yang Picu Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 23/11/2022, 22:17 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pencari fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) belum bisa menyimpulkan penyebab cemaran pada obat sirup yang diduga memicu gagal ginjal akut pada anak.

Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi untuk mencari tahu penyebab etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tercampur dalam jumlah besar pada beberapa produk obat sirup.

“Kami maraton bekerja, setiap hari sampai malam. Kita merangkai puzzle yang terpecah-pecah ini agar bisa jadi puzzle yang utuh,” kata Rizal dalam program Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Ia mengaku telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Enggan Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN: Ini Kasus Keracunan Obat Sirup

Rencananya, TPF BPKN dalam waktu dekat juga akan bertemu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menggali keterangan.

Nantinya, berbagai informasi yang terkumpul bakal dirangkai dalam sebuah rekomendasi untuk diserahkan pada Presiden Joko Widodo.

“Kami berusaha membantu, menghasilkan satu rekomendasi, tidak hanya (berisi) atribusi kesalahan, tapi bagaimana ke depan hal ini tidak terjadi lagi,” ujar Rizal.

Namun, Rizal belum dapat memastikan kapan rekomendasi tersebut selesai dikerjakan.

Ia mengaku bahwa proses pengumpulan keterangan tersendat karena minimnya keterangan dari keluarga korban gagal ginjal akut pada anak.

“Kita tetap membuka ruang, tidak terburu-buru. Kita akan mengumpulkan sebanyak-banyaknya informasi sampai pada satu kesimpulan yang bisa kita sampaikan pada presiden,” katanya.

Baca juga: Kekecewaan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Antidote Tiba Setelah Anak Tiada

Rizal mengatakan, TPF BPKN akan membantu pemerintah untuk mengungkap persoalan tersebut, termasuk menyampaikan siapa saja pihak yang mesti bertanggung jawab.

“Kita harus bersiap punya perangkat ke depan, antisipasi, deteksi dini harus ada,” ujarnya.

Diketahui, data Kemenkes per 16 November 2022 mengungkapkan terdapat 324 jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 199 anak dinyatakan meninggal dunia.

Empat korporasi telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu CV Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Baca juga: Polri Klarifikasi, Tidak Ada Pemeriksaan Kepala BPOM Dalam Kasus Gagal Ginjal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com