Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKN: Ini Kasus Keracunan Obat Sirup

Kompas.com - 23/11/2022, 21:45 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim enggan menyebut kasus kematian pada ratusan anak merupakan akibat dari penyakit gagal ginjal akut.

Rizal mengatakan, kasus ini adalah keracunan obat sirup anak.

“Kami menyebut kasus ini keracunan obat sirup yang salah satunya menjadi penyebab utama gagal ginjal akut pada anak,” ujar Rizal dikutip dari program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Ia menduga ada pihak yang sengaja mencampur kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) saat membuat obat sirup anak untuk mengurangi biaya produksi.

Baca juga: BPKN: BPOM Harus Minta Maaf, Tak Bisa Cuci Tangan Salahkan Instansi Lain

Kejahatan itu, menurut Rizal, dilakukan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang lebih besar.

Akibatnya, ratusan anak akhirnya keracunan obat sirup dan mendapatkan perawatan hingga meninggal dunia.

“Jadi keracunan karena ini sengaja dicampur untuk mendapatkan nilai ekonomis yang kemudian menghilangkan nyawa manusia,” katanya.

Oleh karenanya, Rizal menyarankan agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan dari hulu ke hilir.

Apalagi, EG dan DEG tidak berasal dari industri dalam negeri, tetapi diimpor dari luar negeri.

Baca juga: BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Gagal Ginjal Akut, Duga Ada Kejahatan Serius

Selain itu, Rizal mendorong agar pemeriksaan kandungan obat harus menyeluruh, tak bisa berhenti hanya pada tahap pasca produksi.

“(Sampai) beredar pun, menurut kami harus ada pengawasan post market yang harus dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, penyakit gagal ginjal akut pada anak telah menyebabkan 199 korban meninggal dunia.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukan per 16 November 2022 terdapat 324 kasus gagal ginjal akut.

Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir

Kemudian, empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu CV Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemanggilan pada pada Kepala BPOM Penny K Lukito untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Surat panggilan telah dilayangkan pihak kepolisian Jumat (18/11/2022) pekan lalu.

Namun, pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (21/11/2022) tidak jadi dilakukan.

"Belum. Jadi kita memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM. Minggu ini lah untuk kita dapatkan keterangannya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dihubungi Senin.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Tim Pencari Fakta BPKN Serahkan Laporan kepada Presiden Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com