Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir

Kompas.com - 14/11/2022, 16:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pencari fakta kasus gagal ginjal akut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menemukan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melakukan pengawasan terhadap obat sirup.

Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap bahan baku obat (pre-market) dan produk obat sirup yang sudah jadi dan beredar di sekitar masyarakat (post-market).

Menurut Wakil Ketua BPKN sekaligus Ketua TPF Mufti Mubarok, seharusnya BPOM mengawasi obat sirup yang beredar dengan melakukan pengujian sampel terhadap obat tersebut.

"Audit kita (dalam) tiga tahun terakhir, enggak ada pengawasan sama sekali dalam konteks obat sirup ini," kata Mufti saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Baca juga: BPOM Digugat, Dianggap Melawan Hukum dan Bohongi Publik

"Dengan anggaran yang besar itu, enggak ada audit mereka (BPOM) terhadap sebaran distribusi, bahan baku, izin edar, artinya kan kelalaian. Kalau begitu kan berarti sistemik," sambung Mufti.

Menurut Mufti, BPOM menjadi pihak yang paling bertanggung jawab selain perusahaan farmasi.

Sebab, lembaga tersebut merupakan leading sector di bidang pengawasan obat, sama seperti institusi Polri yang memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara.

"(Tidak melakukan pengawasan) terhadap yang pasca produksi dan yang bahan baku. Terkait dengan produksi yang ada di masyarakat, enggak pernah mengambil inisiasi untuk melakukan pengawasan atau controlling, terutama obat sirup yang beredar," beber dia.

Baca juga: Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN, Persoalkan Penjelasan tentang Obat Sirup

Dia bilang, BPOM pun tidak bisa membawa-bawa Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait importasi senyawa kimia propilen glikol dan polietilen glikol. Keduanya merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (non-larangan dan pembatasan).

Adapun BPOM harus melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade. Bahan baku itu masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).

"Kemudian menyalahkan, enggak bisa. apalagi perdagangan atau Kemendag enggak ada hubungan dengan ini. Kemendag (hanya untuk impor) yang umum-umum, tapi izin khusus (bahan baku obat) ada di BPOM," tutur dia.

Selain bahan baku, kata Mufti, BPOM pun tetap perlu melakukan pengawasan atau evaluasi terhadap produk yang sudah dibuat oleh perusahaan farmasi, di luar laporan penggunaan bahan baku oleh perusahaan tersebut.

"Misalnya seperti di-sampling-lah atau pabriknya suruh kirim contoh ke BPOM untuk di-sampling, kan ada kode-kodenya. Jadi enggak bisa kemudian mereka cuci tangan saling tuding, itu enggak bisa," beberapa Mufti.

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan BPOM untuk meminta maaf kepada masyarakat, terutama keluarga korban. Data teranyar melaporkan, jumlah korban yang meninggal akibat gagal ginjal mencapai 195 orang.

Rekomendasi itu juga akan dia sampaikan kepada Presiden minggu depan.

Baca juga: Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com