JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bakal memberikan rekomendasi terkait kasus gagal ginjal akut dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk kepada Presiden Joko Widodo, minggu depan.
Ketua TPF BPKN Mufti Mubarok menyampaikan, rekomendasi atas temuan TPF itu juga disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan kepada DPR RI.
"Target rencana minggu depan (rekomendasi sudah keluar), (akan kami sampaikan) kepada Presiden langsung karena tugas kami sebagai BPKN merekomendasikan kepada pemerintah," kata Mufti saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Dia menuturkan, salah satu rekomendasi yang akan diberikan adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas kasus gagal ginjal akut, supaya tidak terjadi hal yang sama dan berulang di masa depan.
Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir
Dia bilang, banyak kasus keracunan serupa dari obat maupun makanan seperti kasus mie instan, susu formula, maupun kontaminan yang ada di air mineral.
"Kalau bisa menjadi Panja, menjadi masalah nasional supaya enggak terulang lagi. Karena ini berulang, banyak sekali kasus-kasus seperti ini. Mie belum selesai, air minum, (obat) sirup, kemudian juga saya yakin sebentar lagi susu formula. Cukup banyak yang harus diantisipasi," beber Mufti.
Sementara itu, salah satu rekomendasi yang akan diberikan kepada BPOM adalah melakukan audit secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, untuk mengetahui akan masalah dari kasus gagal ginjal akut.
"Kemudian untuk Kemenkes, tanggung jawab ini harus diambil alih, siapa yang leading. (Sekarang) ini saling tuding-menuding. Kami sudah menginisiasi membuat tim pencari fakta," ucap Mufti.
Menurut dia, pemerintah harus peduli terhadap korban gagal ginjal akut. Sebab saat ini, tidak ada status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus gagal ginjal sehingga semuanya diurus sendiri, tidak seperti Covid-19.
Pemerintah harus melakukan pendampingan kepada masyarakat dan harus hadir di tengah publik.
"Untuk mendampingi korban, (saat) ini enggak ada sama sekali. Mereka yang meninggal ngurus sendiri, ngubur sendiri. Kalau Covid-19 jelas, (statusnya KLB). (Gagal ginjal) statusnya juga enggak ada," beber dia.
TPF BPKN sudah menemukan ada kesalahan sistemik di tubuh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kesalahan sistemik yang dimaksud adalah BPOM tidak inisiatif melakukan pengujian terhadap obat yang beredar di pasaran, terlepas dari harus lapornya perusahaan farmasi mengenai bahan baku obat yang digunakan.
BPOM tidak melakukan pengawasan terkait izin edar perusahaan farmasi dan sebaran distribusi bahan baku obat sirup yang digunakan oleh perusahaan "nakal" selama 3 tahun terakhir.
"Audit kita 3 tahun terakhir enggak ada pengawasan sama sekali dalam konteks obat sirup ini. Dengan anggaran yang besar itu, enggak ada audit mereka terhadap sebaran distribusi, bahan baku, izin mereka. Artinya kan, kelalaian. Kalau begitu, berarti sistemik," kata Mufti.
Baca juga: Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN, Persoalkan Penjelasan tentang Obat Sirup