Ia ingin menunjukan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke atas.
“Saya melihat ada ketimpangan khusus untuk orang-orang yang harusnya tidak masuk penjara, ini masuk penjara,” ucap dia, ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).
Adapun restorative justice di lingkungan Kejagung mulai diterapkan setelah diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan, restorative justice juga diterapkan pada tindak pidana narkotika.
Pedomannya diatur melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, turunan dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.