JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan fakta lain dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Yang Bansos masih proses penyelidikan ya tapi sejauh ini KPK sudah menemukan fakta-fakta lain terkait dengan Bansos di Kemensos," kata Ali saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/11/2022).
Ali mengatakan, kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi yang sebelumnya telah diusut di Kemensos. Ia tidak membeberkan bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara
Dia hanya mengungkapkan kemungkinan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Menurut Ali, setidaknya terdapat tiga korupsi terkait Bansos di Kementerian Sosial. Pertama, terkait suap Mensos Juliari. Kedua, korupsi mengenai kerugian negara dalam pengadaan Bansos.
"Di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain ada kemudian penyelidikan lagi. Dan ini nanti kami sampaikan," kata Ali.
"Kemungkinan pasal 2 dan 3. Tapi bukan yang ini (yang telah diusut) jadi ada fakta baru," tambahnya.
Baca juga: KPK Setor Barang Bukti Korupsi Bansos Rp 16,2 Miliar ke Negara
Ali menuturkan, saat ini penyelidikan masih terus berjalan. Terkait dugaan kerugian negara, KPK masih perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan pihaknya telah menemukan indikasi pidana dalam temuan baru itu. Namun, KPK akan mengumumkan secara resmi saat dugaan tersebut telah terkonfirmasi.
"Sudah ada indikasi pidana," kata Ali.
Baca juga: Pegawai KPK yang Akan Diberhentikan Bertambah Satu, Penyidik Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Sebagai informasi, Majelis Hakim Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari. Ia juga divonis membayar uang pengganti Rp 14.590.450.000.
Hukuman tersebut kemudian dibayarkan oleh Juliari dengan cara mencicil.
"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.