Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan fakta lain dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Yang Bansos masih proses penyelidikan ya tapi sejauh ini KPK sudah menemukan fakta-fakta lain terkait dengan Bansos di Kemensos," kata Ali saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/11/2022).
Ali mengatakan, kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi yang sebelumnya telah diusut di Kemensos. Ia tidak membeberkan bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Dia hanya mengungkapkan kemungkinan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Menurut Ali, setidaknya terdapat tiga korupsi terkait Bansos di Kementerian Sosial. Pertama, terkait suap Mensos Juliari. Kedua, korupsi mengenai kerugian negara dalam pengadaan Bansos.
"Kemungkinan pasal 2 dan 3. Tapi bukan yang ini (yang telah diusut) jadi ada fakta baru," tambahnya.
Ali menuturkan, saat ini penyelidikan masih terus berjalan. Terkait dugaan kerugian negara, KPK masih perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan pihaknya telah menemukan indikasi pidana dalam temuan baru itu. Namun, KPK akan mengumumkan secara resmi saat dugaan tersebut telah terkonfirmasi.
"Sudah ada indikasi pidana," kata Ali.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari. Ia juga divonis membayar uang pengganti Rp 14.590.450.000.
Hukuman tersebut kemudian dibayarkan oleh Juliari dengan cara mencicil.
"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/05594311/kpk-buka-penyelidikan-baru-kasus-bansos-di-kemensos