JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan sejumlah barang bukti senjata api dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penunjukan barang bukti tersebut dilakukan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
JPU saat itu menunjukkan beberapa senjata api laras pendek dan satu senjata api laras panjang kemudian meminta konfirmasi kepada eks ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Yakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Romer yang menjadi saksi dalam persidangan ditanya jaksa apakah mengenal senjata-senjata yang ditunjukkan.
"Senjata apa ini?" kata JPU.
"Glock 17," jawab Romer.
"Ini magasinnya?" JPU kembali bertanya.
Romer pun membenarkan, "Iya magasinnya."
Baca juga: Merasa Diawasi, Penyidik Akui Kagok saat Olah TKP Kematian Brigadir J
JPU kemudian menunjukkan senjata api dengan model yang sama, tetapi dengan magasin yang berbeda.
Romer menjawab benar senjata api yang ditunjukkan, tetapi magasinnya berbeda.
JPU kemudian mengganti barang bukti jenis senjata api yang lain, Romer dengan cepat menjawab bahwa model yang ditunjukkan tidak lagi senjata api jenis Glock-17, tetapi jenis HS.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim kemudian meminta senjata jenis HS dan bertanya pada Romer.
"Apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada waktu terdakwa turun di rumah Jalan Duren Tiga?" ujar Hakim.
"Saya tidak tahu persis senjata HS yang itu atau bukan (yang terjatuh), tapi saya tahu persis itu senjata HS, Yang Mulia," ujar Romer.
"Coba amati?" perintah hakim.
Baca juga: Bripka RR Pindahkan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J dalam 2 Transfer