Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Rp 2 Miliar, ACT Hanya Pakai Rp 900 Juta untuk Bangun Sekolah, Saksi Sebut Ada Penyelewengan

Kompas.com - 22/11/2022, 15:17 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polri bernama John Jefry mengungkapkan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menghabiskan dana sebesar Rp 900 juta dari total Rp 2 miliar yang seharusnya dihabiskan untuk membangun fasilitas pendidikan Muhammadiyah Secondary School di Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Hal itu disampaikan Jefry saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 dengan terdakwa mantan pendiri sekaligus Presiden ACT Ahyudin.

Menurut Jefry, dana yang dikelola Yayasan ACT itu diberikan oleh Boeing melalui Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk ahli waris korban.

Baca juga: Sidang Eks Petinggi ACT: Ibnu Hajar dan Hariana Harmain Bacakan Eksepsi, Ahyudin Pemeriksaan Saksi

"Laporannya (yang diterima) apakah dia (ahli waris korban) itu tidak menerima semua (dana dari Boeing) atau gimana?" tanya Hakim Ketua Majelis Heriyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

"(Informasi yang diterima) hanya menyampaikan ada dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta," ungkap Jefry.

"Namun, dana yang diajukan oleh ACT Rp 2 miliar hanya dihabiskan Rp 900 jutaan," ucapnya menjelaskan.

Informasi tersebut dilaporkan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Jefry dalam laporan tipe A. 

Jefry  merupakan seorang penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun laporan model A merupakan aduan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Bareskrim Pastikan Pidana TPPU Penyelewengan Dana Donasi ACT Sedang Diproses Terpisah

Kemudian, hakim pun mempertanyakan apa dugaan tindak pidana yang dilaporkan Jefry dengan membuat laporan polisi tersebut.

"Yang saya laporkan mengenai penyalahgunaan dana yang tadinya untuk dana sosial. Ada perbedaan nilainya. Yang saya laporkan penyelewengan dana dari Boeing oleh ACT," terang Jefry.

"Yang di Wonosari? Kan ada selisih. Itu selisihnya lari ke mana?" lanjut hakim lagi.

"Itu kita kurang tahu," jawab Jefry.

Jefry lantas menyampaikan bahwa ada sebanyak 189 keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air yang menjadi ahli waris.

Baca juga: ACT Klaim Dapat Amanah Kelola Dana Sosial Boeing buat Ahli Waris Lion Air JT-610

DIketahui, menerima masing-masing ahli waris korban menerima bantuan sebesar 144.320 dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 2 miliar.

Namun, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada Juli 2022 ada dugaan penyelewengan dana sosial dari Boing yang dikola oleh Yayasan ACT.

Bahkan, menurut Jefry, ada dugaan penyelewengan pembangunan fasilitas sosial oleh Yayasan ACT tidak hanya terjadi di Wonosari tetapi juga di Pangkal Pinang.

"ACT melakukan pemotongan?" cecar hakim.

Mendengar pertanyaan itu, Jefry tidak bisa menjawab secara tegas. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ada pemotongan dari dana sosial tersebut.

Baca juga: Poin-poin Penting Sidang Perdana 3 Petinggi ACT: Didakawa Gelapkan Ratusan Miliar hingga Kantongi Gaji Fantastis

Namun, kata dia, pihak Yayasan ACT tidak menggunakan dana sebesar Rp 2 miliar yang telah digelontorkan sebagai bantuan oleh pihak Boeing.

"Kalau mengambil keuntungan atau tidak, saya tidak mengetahui. Tapi, setiap dana sosial yang didapat Rp 2 miliar, pihak ACT enggak menghabiskan dana yang disediakan," jelas Jefry.

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bantuan dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air bersama dengan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com