JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan pihaknya masih memproses kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui, tiga mantan petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain hanya didakwa menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
“Berkas TPPU berproses,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Andri mengatakan, berdasarkan petunjuk jaksa, proses penyidikan pidana awal yakni soal penyelewengan dana dan TPPU dipisah.
Baca juga: Sederet Hal Terungkap dalam Dakwaan Eks Petinggi ACT yang Gelapkan Dana Sosial dari Boeing
Ia memastikan proses penyidikan TPPU terhadap para terdakwa itu masih terus berjalan.
“Untuk TPPU penggelapan dana BCIF/dana Boeing tetap disidik. Namun, prosesnya terpisah dengan perkara pokok/tindak pidana asalnya yang saat ini berjalan,” kata Andri.
Oleh karenanya, saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset ke empat petinggi Yayasan ACT tersebut.
"Jadi bukan tidak ada (Pasal TPPU), tetapi sesuai petunjuk jaksa, proses sidik TPPU terpisah dari tindak pidana asalnya," ujar Andri.
Baca juga: Kejagung soal Pasal Pencucian Uang Bos ACT: Pasal yang Dicantumkan Hanya Itu
Diketahui, tiga dari total empat tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan ACT telah memasuki tahap persidangan.
Satu tersangka lainnya yakni, Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT masih belum disidang karena menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai Rp 117 miliar.
Baca juga: Eks Presiden ACT Hanya Didakwa Gelapkan Dana Sosial, Tak Ada Pasal TPPU
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF Rp 138.546.388.500. Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing.
Dana itu digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: ACT Klaim Dapat Amanah Kelola Dana Sosial Boeing buat Ahli Waris Lion Air JT-610
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.