JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) oleh empat rekan kerjanya, dibatalkan.
Mahfud memastikan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat gabungan yang dipimpin Mahfud bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Periksa dan Beri Sanksi Pihak yang Tutupi Dugaan Pemerkosaan
"Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi yaitu N, MF, WH, ZPA (tersangka), kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan," kata Mahfud dalam keterangan video, Selasa (22/11/2022).
Ia menjelaskan, pencabutan laporan dalam kasus ini sehingga aparat kepolisian menerbitkan SP3, tidak benar secara hukum.
Menurut dia, pencabutan hanya bisa terjadi pada saat pengaduan, bukan pelaporan.
"Kalau laporan, polisi harus menilai, kalau tidak cukup bukti tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, maka perkara harus diteruskan," jelas dia.
Baca juga: 2 PNS Kemenkop UKM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat!
"Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup," sambung dia.
Di sisi lain, Mahfud menyinggung penerbitan SP3 yang disebut berdasarkan restoratif justice antara pelaku dan korban dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa restoratif justice hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan seperti delik aduan.
"Kalau kejahatan yang serius, yang ancamannya misalnya empat tahun lebih atau lima tahun lebih itu tidak ada restoratif justice. Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan, itu tidak ada restoratif justice," tegas dia.
Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Perberat Sanksi 2 PNS yang Diduga Terlibat Pemerkosaan
"Itu harus terus dibawa ke pengadilan. Karena ini banyak yang salah kaprah. Ada orang tertangkap korupsi, lalu minta restoratif justice. Tidak ada restoratif justice di dalam kejahatan," imbuh dia.
Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019.?? Pelaku yang berjumlah empat orang diidentifikasi dengan inisial W,Z, MF dan N.
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.
Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Kasus Pelecehan Seksual Sesama Pegawai
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.