Salin Artikel

KPK Tak Akan Balas Surat Pengacara Lukas Enembe

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan membalas surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya memanggil Aloysius untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11/2022). Namun, pengacara justru mengirimkan surat permohonan klarifikasi dari penyidik KPK, alih-alih datang memenuhi panggilan.

“Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin (21/11/2022).

Ali mengatakan, KPK membutuhkan kehadiran Aloysius sebagai saksi. Adapun keberatan dan pertanyaan bisa disampaikan di depan tim penyidik.

Menurut Ali, jika aloysius itu bisa membuktikan bahwa ia memiliki hubungan langsung dengan Lukas seperti hubungan keluarga dan menyatakan bakal mengundurkan diri, hal itu mesti disampaikan langsung ke penyidik.

Nantinya, alasan tersebut akan dipertimbangkan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

“Kan tidak bisa dipaksakan, memeriksa seorang saksi ketika ada hubungan keluarga,” ujar Ali.

Jaksa tersebut menekankan, sebagai pengacara semestinya Aloysius memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara memenuhi panggilan KPK. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Ali mengatakan, Aloysius dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dinilai mengetahui perbuatan Lukas sebagai tersangka.

KPK menyayangkan sikap pengacara Lukas yang justru menyampaikan opini kepada media, alih-alih datang memenuhi panggilan itu.

“Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini,” ujar Ali.

Sebagai informasi, menanggapi panggilan KPK Aloysius dan pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Mereka kemudian disarankan untuk meminta klarifikasi kepada penyidik KPK terkait pemeriksaan tersebut.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Lukas diduga menerima Rp 1 miliar.

KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.

Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung sulit. Pengacaranya beralasan Lukas mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.

Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.

KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI. Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/10343361/kpk-tak-akan-balas-surat-pengacara-lukas-enembe

Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke